Fajarasia.id — Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan menahan Jumi Watik (63), seorang pensiunan guru, terkait dugaan penistaan agama usai aksinya menginjak kitab suci Al-Qur’an terekam dalam siaran langsung di media sosial TikTok dan memicu kecaman publik.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto mengonfirmasi bahwa tindakan penahanan terhadap tersangka resmi dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
“Ditahan mulai hari ini,” ujar Yoyok saat dikonfirmasi, Sabtu (31/10/2026).
Sebelum dilakukan penahanan, petugas telah mengamankan Jumi di kediamannya pada Kamis (29/10/2026) malam sekira pukul 21.00 WIB. Langkah cepat ini diambil guna mencegah timbulnya gejolak serta menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah setempat.
Pihak kepolisian bersama jajaran unsur pimpinan kecamatan (Muspika) dan pihak kelurahan sempat memfasilitasi upaya mediasi dengan perwakilan tokoh agama. Namun, mempertimbangkan sensitivitas isu dan eskalasi reaksi publik, penanganan perkara disepakati untuk dilanjutkan ke ranah hukum.
Perwakilan ulama setempat, Munawir, menegaskan bahwa penanganan kasus ini sepenuhnya diserahkan kepada pihak kepolisian agar diproses secara profesional dan transparan sesuai aturan perundang-undangan.
“Kami bersama para ulama dan tokoh masyarakat mendatangi Satreskrim Polres Pamekasan untuk melaporkan akun yang diduga melakukan tindakan penistaan terhadap Al-Qur’an melalui siaran langsung TikTok,” kata Munawir.
Ia menambahkan, dugaan aksi serupa disinyalir telah terjadi lebih dari satu kali sehingga pelaporan resmi perlu dilakukan demi kepastian hukum. Saat ini, Polres Pamekasan masih mendalami motif pelaku serta mengumpulkan barang bukti digital guna melengkapi berkas perkara.****





