Fajarasia.id — Penyidikan kasus dugaan kekerasan seksual dan penganiayaan yang melibatkan penyanyi Betrand Peto (BP) memasuki babak baru. Polda Metro Jaya resmi menaikkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah menemukan unsur pidana.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno membenarkan peningkatan status hukum atas laporan yang dilayangkan oleh perempuan berinisial ANW (26).
“Perkara dengan pelapor ANW tersebut telah meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak 27 Oktober 2026,” ujar Onkoseno kepada wartawan, Sabtu (31/10/2026).
Penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti krusial serta mengamankan barang bukti pendukung guna mengusut tuntas peristiwa tersebut.
“Penyidik telah mengamankan dan mendalami sejumlah alat bukti, antara lain hasil visum, rekaman CCTV, dokumentasi luka, serta percakapan melalui media sosial. Status hukum selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari laporan ANW pada 12 September 2026. Dugaan tindak kekerasan seksual dan penganiayaan tersebut disinyalir terjadi di sebuah klub malam di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada dini hari.
Dalam pemeriksaannya, korban mengaku mengalami pelecehan fisik hingga menderita luka lebam di beberapa bagian tubuh, yang diperkuat dengan hasil visum.
Kuasa hukum korban, Deki Patriana Sution, menyatakan pihak korban telah menyerahkan bukti-bukti pendukung serta menghadirkan saksi-saksi untuk memperkuat laporan.
“Korban sudah menjalani pemeriksaan dengan 23 pertanyaan terkait kronologi kejadian, mulai dari keberangkatan hingga di lokasi kejadian. Kami juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti dan saksi-saksi sudah diperiksa untuk memperjelas perkara ini,” ungkap Deki.
Saat ini, penyidik terus menggali keterangan dari para saksi, korban, maupun Betrand Peto selaku terlapor untuk menentukan penetapan tersangka dalam waktu dekat.****





