Fajarasia.id — Pemerintah Kota Jakarta Utara menebus 683 ijazah lulusan sekolah yang tertahan akibat kendala biaya melalui Program Pemutihan Ijazah Tahap II Tahun 2026. Program yang didanai Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)/Bazis tersebut menghabiskan anggaran sekitar Rp 1,17 miliar.
Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat mengatakan, program ini merupakan upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan masyarakat memperoleh hak atas dokumen kelulusan yang sah.
“Program pemutihan ijazah merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memastikan masyarakat mendapatkan hak atas pendidikan dan dokumen kelulusan yang sah,” kata Hendra, Kamis (29/10/2026).
Menurut Hendra, ijazah menjadi dokumen penting bagi lulusan untuk melanjutkan pendidikan maupun memenuhi persyaratan memasuki dunia kerja. Karena itu, persoalan ijazah yang tertahan akibat keterbatasan ekonomi perlu ditangani melalui kerja sama berbagai pihak.
“Ijazah bukan sekadar selembar kertas, melainkan bukti perjuangan dan hasil belajar yang menjadi bekal untuk melanjutkan pendidikan maupun memasuki dunia kerja,” ujarnya.
Ia berharap bantuan tersebut dapat membuka kesempatan bagi para penerima untuk melanjutkan pendidikan, mencari pekerjaan, serta mengembangkan kemampuan diri tanpa terhambat persoalan administrasi.
Hendra juga mengapresiasi peran jajaran pemerintah, pihak sekolah, Baznas/Bazis, dan seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program tersebut.
Pelaksana Tugas Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara, Ali Mukodas, menjelaskan bahwa bantuan pemutihan ijazah di Jakarta Utara menjangkau lulusan dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah kejuruan (SMK).
Dari total 683 penerima manfaat, sebanyak 119 merupakan lulusan sekolah di bawah Suku Dinas Pendidikan Wilayah I, sedangkan 564 lainnya berasal dari Wilayah II.
Berdasarkan rincian anggaran, sebesar Rp 242,98 juta dialokasikan untuk Wilayah I dan Rp 930,56 juta untuk Wilayah II. Jika dijumlahkan, alokasi kedua wilayah mencapai Rp 1.173.540.000 atau sekitar Rp 1,17 miliar.
Penyerahan ijazah tahap kedua tersebut dilaksanakan di Kantor Wali Kota Jakarta Utara pada Kamis. Sekitar 300 penerima memperoleh ijazah dalam kegiatan tersebut, sementara 383 penerima lainnya dijadwalkan menerima dokumen melalui kantor Suku Dinas Pendidikan.
Ali menyebut, program pemutihan ijazah tahap kedua telah membantu penebusan 2.810 ijazah di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, pihaknya terus melakukan pendataan dan verifikasi terhadap lulusan yang ijazahnya masih tertahan karena persoalan biaya.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memperbarui data dan memastikan bantuan diberikan secara tepat sasaran. Semoga ini membuka kesempatan bagi para lulusan untuk melanjutkan pendidikan maupun memperoleh pekerjaan,” kata Ali.
Melalui program tersebut, Pemprov DKI Jakarta berharap persoalan ijazah tertahan tidak lagi menjadi penghalang bagi masyarakat untuk melanjutkan pendidikan atau memasuki dunia kerja.
Program ini sekaligus menjadi upaya memperluas akses terhadap kesempatan pendidikan dan pekerjaan, terutama bagi keluarga yang menghadapi keterbatasan ekonomi.***





