Fajarasia.id — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan mengenai aturan pemberhentian sementara kepala daerah yang berstatus terdakwa. Melalui putusan terbarunya, MK menegaskan bahwa pemberhentian sementara tanpa usulan DPRD harus mengecualikan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian tertentu.
Putusan perkara Nomor 365/PUU-XXIV/2026 tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026), dan disiarkan melalui kanal YouTube resmi MK.
Gugatan diajukan Terence Cameron terhadap Pasal 83 ayat (1) dan ayat (2), serta Penjelasan Pasal 78 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam pertimbangannya, MK menilai rumusan ancaman pidana dalam aturan pemberhentian sementara kepala daerah perlu dimaknai secara tepat agar tidak menimbulkan pembatasan yang tidak sesuai dengan prinsip hukum.
MK menjelaskan, frasa ancaman pidana “paling singkat 5 tahun” berpotensi mengecualikan tindak pidana serius yang memiliki ancaman pidana maksimum lima tahun atau lebih, tetapi tidak menetapkan ancaman minimum khusus lima tahun.
“Menurut Mahkamah, pemaknaan tersebut berpotensi mengecualikan tindak pidana yang secara serius mengancam kepentingan hukum masyarakat dan diancam dengan pidana penjara maksimum 5 tahun atau lebih,” demikian pertimbangan MK.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 83 ayat (1) UU Pemerintahan Daerah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sesuai ketentuan yang ditetapkan Mahkamah.
Dengan pemaknaan tersebut, kepala daerah atau wakil kepala daerah dapat diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD apabila didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih, tindak pidana korupsi, terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan tindak pidana lain yang dapat memecah belah NKRI.
Namun, ketentuan itu mengecualikan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik yang dimaknai sebagai perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana dalam hukum positif semata-mata karena pelakunya memiliki pandangan politik berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.
MK juga mengubah pemaknaan Pasal 83 ayat (2). Pemberhentian sementara kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut berlaku sejak perkara dicatat dalam buku registrasi perkara di pengadilan.
Dalam pertimbangannya, MK merujuk Putusan Nomor 71/PUU-XIV/2016 yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan kepala daerah dalam Undang-Undang Pilkada.
Putusan terdahulu tersebut memuat pengecualian bagi tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian tertentu terhadap ketentuan yang berkaitan dengan status terpidana dalam pencalonan kepala daerah.
MK menilai prinsip pengecualian tersebut perlu diterapkan pula dalam ketentuan pemberhentian sementara kepala daerah yang berstatus terdakwa tanpa usulan DPRD.
Mahkamah menegaskan bahwa perbedaan pandangan politik dengan rezim yang sedang berkuasa tidak boleh menjadi satu-satunya dasar untuk mengategorikan suatu perbuatan sebagai tindak pidana politik yang dapat mengakibatkan pemberhentian sementara kepala daerah.
Melalui putusan ini, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan menolak permohonan untuk selain dan selebihnya. Putusan tersebut memberikan pemaknaan konstitusional baru terhadap ketentuan pemberhentian sementara kepala daerah dalam UU Pemerintahan Daerah.
Berikut amar putusan lengkap MK:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:
‘Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau tindak pidana karena melakukan perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa’
3. Menyatakan Pasal 83 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:
‘Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara sejak perkaranya dicatat dalam buku registrasi perkara di pengadilan’
4. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
5. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.****





