Fajarasia.id — Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan yang meminta perpanjangan masa jabatan anggota DPRD periode 2024–2029 hingga 2031. Mahkamah menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.
Putusan perkara Nomor 374/PUU-XXIV/2026 itu dibacakan dalam sidang pleno MK di Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026). Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
“Tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, para hakim konstitusi tidak menemukan hubungan sebab akibat antara berlakunya ketentuan yang digugat dan kerugian hak konstitusional yang diklaim para pemohon.
Menurut Saldi, ketentuan yang dipersoalkan juga tidak menghalangi hak konstitusional para pemohon untuk memilih dalam pemilihan umum selama memenuhi persyaratan sebagai pemilih.
“Begitu pula dengan uraian ihwal hak konstitusional untuk memilih. Norma Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) Undang-Undang 7/2014 juga tidak menghalangi hak konstitusional para Pemohon untuk memilih dalam pemilihan umum sebagai salah satu hak konstitusional warga negara yang memenuhi persyaratan untuk memilih,” kata Saldi.
Gugatan tersebut diajukan Muhammad Zulfan Raghibie, M Khairu Mamnun, dan Jaif Saputra terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3.
Para pemohon meminta MK memperpanjang masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 hingga 2031. Permohonan itu teregistrasi dengan nomor 374/PUU-XXIV/2026 dan telah menjalani sidang pendahuluan.
Dalam argumentasinya, para pemohon menyoroti Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengatur pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah.
Menurut mereka, pemisahan jadwal pemilu tersebut berpotensi menimbulkan persoalan mengenai kesinambungan masa jabatan anggota DPRD provinsi maupun kabupaten/kota hasil Pemilu 2024.
Para pemohon berpendapat, masa jabatan anggota DPRD periode 2024–2029 berakhir ketika anggota DPRD hasil pemilu berikutnya mengucapkan sumpah atau janji. Sementara itu, jeda penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal berpotensi menimbulkan kekosongan jabatan apabila tidak diikuti pengaturan lebih lanjut.
Mereka menilai belum adanya aturan yang jelas sebagai tindak lanjut putusan MK tersebut dapat memicu ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Atas dasar itu, para pemohon meminta Mahkamah mengubah ketentuan terkait agar masa jabatan anggota DPRD periode 2024–2029 dapat diperpanjang hingga 2031.
Namun, MK tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok permohonan karena para pemohon dinilai tidak memenuhi syarat kedudukan hukum.
Dengan putusan tersebut, permintaan perpanjangan masa jabatan anggota DPRD hingga 2031 tidak dikabulkan dalam perkara ini. Persoalan pengaturan masa jabatan DPRD di tengah pemisahan jadwal pemilu menjadi isu yang memerlukan kepastian melalui mekanisme hukum dan pembentukan peraturan perundang-undangan.****





