Prabowo Dorong UU Satu Data, Kedaulatan Digital Jadi Sorotan

Prabowo Dorong UU Satu Data, Kedaulatan Digital Jadi Sorotan

Fajarasia.id  — Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya kedaulatan data nasional dalam menghadapi perkembangan teknologi digital. Hal itu dibahas saat menerima Tim Gabungan Perumus Undang-Undang Satu Data Indonesia di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Pertemuan tersebut membahas penyusunan regulasi untuk memperkuat tata kelola data nasional agar lebih terpadu, aman, dan akuntabel. Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat perlindungan informasi strategis Indonesia.

Akun Instagram resmi Sekretariat Kabinet, @sekretariat.kabinet, menyampaikan bahwa pembahasan melibatkan unsur DPR RI, akademisi, serta kementerian dan lembaga terkait.

“Dalam pertemuan tersebut, dibahas penguatan tata kelola data nasional melalui penyusunan Undang-Undang Satu Data Indonesia yang melibatkan unsur DPR RI, akademisi, serta kementerian dan lembaga terkait,” tulis Sekretariat Kabinet.

Menurut keterangan tersebut, kedaulatan data menjadi fondasi penting untuk menjaga keutuhan bangsa di tengah percepatan digitalisasi. Integrasi data nasional juga diharapkan membuat penyelenggaraan pelayanan publik lebih akurat dan pertukaran informasi antarlembaga lebih aman.

Penyusunan UU Satu Data Indonesia diarahkan untuk memperkuat koordinasi pengelolaan data antarkementerian, lembaga, dan instansi pemerintah. Dengan tata kelola yang terintegrasi, penggunaan data diharapkan lebih konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan.

Regulasi tersebut juga berkaitan dengan upaya memperkuat ketahanan siber di tengah meningkatnya kebutuhan pertukaran informasi secara digital. Keamanan data menjadi perhatian penting karena informasi yang dikelola pemerintah berkaitan dengan berbagai kepentingan masyarakat dan negara.

Namun, integrasi data tidak hanya membutuhkan payung hukum. Pelaksanaannya juga memerlukan standar pengelolaan yang jelas, perlindungan informasi pribadi, serta pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan akses terhadap data.

Sejumlah pejabat dan perwakilan lembaga turut menghadiri pertemuan tersebut, antara lain Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ekologi Manusia IPB University Sofyan Sjaf, serta Sekretaris Kementerian PPN/Bappenas Teni Widuriyanti.

Hadir pula Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka, Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan, dan Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono.

Keterlibatan unsur legislatif, akademisi, dan pemerintah diharapkan dapat mendukung penyusunan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan pengelolaan data nasional.

Sekretariat Kabinet menyatakan, penyusunan regulasi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola data yang terpadu, aman, dan akuntabel, sekaligus memastikan pemanfaatannya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menjaga kedaulatan Indonesia.

Ke depan, efektivitas UU Satu Data Indonesia akan ditentukan oleh penerapannya di lapangan, termasuk konsistensi standar antarlembaga, keamanan sistem, dan kemampuan pemerintah menjaga data masyarakat agar tidak disalahgunakan.****

Pos terkait