Fajarasia.id – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan tidak sah surat keterangan penyetaraan pendidikan setingkat SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memunculkan pertanyaan mengenai konsekuensi politik dan hukum terhadap posisinya sebagai orang nomor dua di Indonesia.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menilai tindak lanjut atas persoalan jabatan Gibran sebagai wakil presiden kini berada di ranah politik. Menurut dia, terdapat sejumlah pilihan politik yang dapat ditempuh menyikapi putusan tersebut.
“Follow up atas jabatannya sebagai wapres terserah kepada politik, mau pilih jalan yang mana,” kata Mahfud melalui unggahan di akun media sosial X, @mohmahfudmd, Jumat (30/10/2026).
Selain menyoroti aspek politik, Mahfud juga meminta agar proses penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran ditelusuri melalui jalur hukum.
Ia menilai dugaan persoalan dalam penerbitan dokumen tersebut, termasuk dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023, perlu diperiksa lebih lanjut.
Mahfud secara khusus menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah perlu dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum.
“KPU dan Dit. Dikdasmen seharusnya segera diperiksa,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan HM Subhan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan setingkat SMA milik Gibran.
Dalam perkara dengan nomor 742 K/TUN/2026 tersebut, MA menyatakan mengabulkan kasasi atas gugatan yang mempersoalkan keabsahan dokumen pendidikan yang digunakan Gibran sebagai salah satu persyaratan pencalonan pada Pilpres 2024.
Subhan mengonfirmasi putusan tersebut setelah menerima pemberitahuan melalui sistem elektronik atau e-Court MA pada Jumat (30/10/2026).
“Saya dapat pemberitahuan melalui e-Court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi,” kata Subhan.
Putusan ini menjadi perkembangan baru dalam polemik dokumen pendidikan Gibran. Meski demikian, salinan lengkap putusan beserta pertimbangan hukum majelis hakim perlu dicermati untuk mengetahui secara utuh konsekuensi hukum yang ditimbulkannya.
Sebelum putusan MA, Mahkamah Konstitusi telah lebih dahulu memeriksa persoalan persyaratan pendidikan Gibran dalam perkara yang diputus pada 6 Oktober 2026.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Namun, MK tidak mengabulkan permintaan para pemohon untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
Dua putusan lembaga peradilan tersebut kini menjadi perhatian publik karena menyentuh persoalan persyaratan pencalonan dalam pemilihan presiden.
Meski demikian, putusan MA mengenai keabsahan surat penyetaraan pendidikan tidak dengan sendirinya memberhentikan Gibran dari jabatan wakil presiden. Konsekuensi terhadap jabatan tersebut harus mengikuti mekanisme konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Pernyataan Mahfud pun mengarahkan perhatian pada dua persoalan berbeda yang kini berkembang, yakni penelusuran dugaan pelanggaran dalam penerbitan dokumen pendidikan dan bagaimana jalur politik maupun konstitusional merespons putusan MA tersebut.****





