MA Batalkan Surat Penyetaraan SMA Gibran, Polemik Kian Memanas

MA Batalkan Surat Penyetaraan SMA Gibran, Polemik Kian Memanas

Fajarasia.id  – Persoalan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan. Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait syarat pendidikan Gibran, kini Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang menggugat keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan setingkat SMA miliknya.

Putusan MA tersebut dibacakan pada Jumat (30/10/2026) dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026. Kasasi diajukan oleh HM Subhan Palal terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Subhan mengonfirmasi bahwa permohonan kasasinya dikabulkan seluruhnya berdasarkan pemberitahuan melalui sistem e-Court Mahkamah Agung.

“Saya dapat pemberitahuan melalui e-Court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026, terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi,” kata Subhan, Jumat (30/10/2026).

Dalam amar putusannya, MA menyatakan mengabulkan kasasi, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, serta mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

Putusan tersebut berkaitan dengan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019. Dokumen itu merupakan surat penyetaraan pendidikan yang digunakan Gibran sebagai salah satu persyaratan pencalonan pada Pilpres 2024.

Subhan sebelumnya mengajukan sejumlah tuntutan, antara lain meminta surat keterangan penyetaraan tersebut dinyatakan tidak sah dan meminta dokumen itu ditarik dari pihak yang menguasainya.

Hingga Jumat malam, salinan lengkap putusan MA belum tersedia untuk publik sehingga pertimbangan hukum majelis hakim secara terperinci belum dapat diketahui.

Sebelum putusan MA, Mahkamah Konstitusi juga telah memeriksa persoalan persyaratan pendidikan Gibran dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diputus pada Selasa (6/10/2026).

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

Namun, MK menegaskan tidak dapat membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden sebagaimana diminta para pemohon.

Permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden.

Di tengah perkembangan perkara tersebut, gugatan lain mengenai dokumen pendidikan Gibran di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang diajukan Mercy Sihombing melalui kuasa hukumnya, Denny Indrayana, justru dicabut pada Kamis (29/10/2026).

Denny menyebut pencabutan gugatan dilakukan karena pihaknya menilai tidak terdapat iktikad baik dari pejabat Kemendikdasmen untuk menghadirkan bukti yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan tersebut.

Menurut Denny, meskipun permintaan telah disampaikan berulang kali, dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan itu tidak kunjung dihadirkan dalam persidangan.

Sementara itu, Gibran menyatakan pihaknya sebenarnya telah mempersiapkan dokumen untuk menghadapi proses pembuktian di pengadilan.

“Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian dan kami juga siap untuk buka-bukaan, ya tapi mau gimana lagi penggugatnya malah mundur,” ujar Gibran seusai salat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho, Jakarta Barat, Jumat (30/10/2026).

Putusan MA ini menjadi perkembangan hukum baru dalam polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden tersebut. Namun, penting dibedakan bahwa objek putusan MA adalah surat keterangan penyetaraan pendidikan, bukan pembatalan ijazah SMA secara langsung ataupun pemberhentian Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

Dengan demikian, perhatian publik kini tertuju pada pertimbangan hukum lengkap MA serta tindak lanjut administratif atas putusan tersebut.****

Pos terkait