Puan Dukung Polri Usut 20 Korporasi Tersangka Karhutla

Puan Dukung Polri Usut 20 Korporasi Tersangka Karhutla

Fajarasia.id – Ketua DPR RI Puan Maharani mendukung langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah tersebut, empat perusahaan di antaranya merupakan korporasi penanaman modal asing (PMA).

Puan menegaskan, penanganan perkara karhutla harus dilakukan secara serius, transparan, dan mengedepankan integritas. Menurut dia, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penanganan kebakaran, tetapi juga harus menyentuh pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.

“Tentunya kita mendukung upaya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat atau terindikasi dalam karhutla di berbagai daerah. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan mengedepankan integritas serta akuntabilitas yang tinggi,” kata Puan dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2026).

Puan menilai, langkah penegakan hukum yang dilakukan Polri menjadi bagian penting dari upaya negara memberikan kepastian bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dimintai pertanggungjawaban.

Menurut dia, penanganan karhutla tidak cukup hanya melalui pemadaman api dan pemulihan lingkungan. Pemerintah juga harus menunjukkan ketegasan terhadap perusahaan maupun individu yang terbukti melanggar hukum.

“Perkembangan penegakan hukum ini patut kita apresiasi. Dan pada saat yang sama, keluarga terdampak Karhutla juga masih membutuhkan kepastian bahwa dukungan terus berjalan sampai mereka dapat menjalani kehidupannya dengan aman,” ujarnya.

Selain mendorong penegakan hukum, Puan meminta pemerintah pusat dan daerah tetap memperhatikan kondisi masyarakat yang terdampak selama proses hukum berlangsung.

Ia mengingatkan agar penanganan perkara tidak mengabaikan nasib pekerja, keluarga mereka, serta pelaku usaha kecil yang menggantungkan kehidupan ekonominya di sekitar wilayah terdampak.

Puan juga meminta pemerintah memberikan informasi yang jelas mengenai bentuk perlindungan, bantuan, serta langkah pemulihan yang dapat diakses masyarakat.

“Masyarakat perlu memperoleh perlindungan selama penyelesaian berlangsung. Keluarga pekerja dan warga sekitar perlu mengetahui dukungan yang tersedia serta arah penanganan yang memengaruhi penghidupan mereka,” katanya.

Sebelumnya, Polri mengungkapkan telah menangani 104 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana karhutla yang melibatkan korporasi. Dari hasil penanganan tersebut, sebanyak 20 perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan perkembangan penegakan hukum tersebut dalam konferensi pers di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).

Ia menjelaskan, keterlibatan korporasi menjadi salah satu perhatian dalam penyelidikan kasus karhutla. Sebab, kebakaran hutan dan lahan tidak hanya diduga melibatkan perorangan, tetapi juga badan usaha.

Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, empat merupakan perusahaan penanaman modal asing, sedangkan 16 lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.

Penetapan tersangka tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian mengusut dugaan keterlibatan badan usaha dalam peristiwa karhutla di sejumlah daerah.

Dukungan DPR terhadap langkah Polri diharapkan memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan. Namun, proses pembuktian tetap harus berjalan sesuai ketentuan hukum dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Dengan demikian, penanganan karhutla tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pemulihan lingkungan, perlindungan masyarakat, dan pencegahan agar bencana serupa tidak terus berulang.****

Pos terkait