Fajarasia.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus serta PT Djarum pada Rabu (28/10/2026). Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik terkait pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan di kedua lokasi tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang masih berjalan.
“Beberapa yang diamankan di antaranya dokumen dan juga barang bukti elektronik,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Budi menyatakan, penyidik masih mendalami barang bukti yang ditemukan selama penggeledahan. KPK akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut apabila terdapat temuan lain yang perlu diumumkan kepada publik.
“Nanti kami akan terus update perkembangannya,” ujarnya.
Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026. Dalam penanganan perkara tersebut, lembaga antirasuah telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan penyidikan melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan (sprindik). Dalam salah satu sprindik, penyidik telah menetapkan tersangka, sedangkan sprindik lainnya bersifat umum sehingga belum disertai penetapan tersangka.
Hingga 26 Agustus 2026, sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka antara lain Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai Orlando Hamonangan.
Selain itu, KPK menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan, dan Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri sebagai tersangka. Dua pejabat lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka ialah Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo dan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda.
Pada 28 Oktober 2026, KPK kembali mengumumkan pengembangan perkara melalui penerbitan satu sprindik umum. Langkah tersebut menunjukkan penyidikan masih berlanjut untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Bea Cukai.
Penggeledahan kantor Bea Cukai Kudus dan PT Djarum menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Namun, KPK belum memerinci hubungan dokumen yang disita dengan dugaan tindak pidana yang sedang disidik.
Keterangan lebih lanjut mengenai hasil penggeledahan, temuan penyidik, maupun kemungkinan penetapan tersangka baru masih menunggu pengumuman resmi KPK.****





