Fajarasia.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian uang atau kickback dari vendor pengadaan barang dan jasa kepada sejumlah pihak di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya konflik kepentingan dalam proses pengadaan proyek di lembaga tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pendalaman dilakukan untuk mengungkap dugaan aliran uang dari pihak swasta yang mengerjakan proyek-proyek di BNPB kepada oknum di lingkungan lembaga penanganan bencana itu.
“Penyidik mendalami adanya kickback yang diduga diberikan oleh para pihak swasta yang mengerjakan proyek-proyek di BNPB kepada oknum-oknum di lingkungan BNPB,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Selain menelusuri dugaan aliran uang, penyidik mendalami kemungkinan adanya campur tangan pihak tertentu dalam proses pengadaan barang dan jasa. Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap apakah terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang berkaitan dengan penanganan bencana.
Pendalaman itu dilakukan saat KPK memeriksa empat saksi pada Rabu. Mereka terdiri atas KM, aparatur sipil negara BNPB; AR, Direktur Penanganan Darurat Wilayah I BNPB; serta YS dan PH, Analis Kebencanaan Ahli Madya yang juga menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen dana siap pakai (DSP) BNPB.
Kasus dugaan korupsi dana siap pakai BNPB ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap 15 orang.
Sehari kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bima Setiawan, adik Letnan Jenderal TNI Suharyanto yang saat OTT berlangsung menjabat Kepala BNPB dan Bima diketahui menjadi tenaga ahli kepala BNPB; Gabriel Purwaka Sigit, pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB; Gery Prasetiawan, Direktur PT Trans Lintas Selaras; serta Syifa Nrika Ghifarin dari pihak swasta.
Penyidikan kemudian berlanjut dengan penelusuran aliran dana dan pengumpulan barang bukti untuk memperkuat perkara.
Pada 16 Oktober 2026, KPK menyita barang bukti dengan nilai total sekitar Rp 5,47 miliar. Barang bukti tersebut terdiri atas uang dalam berbagai mata uang, emas, tabungan emas, serta aset kripto.
Rinciannya meliputi 7.500 dollar AS, 9.000 dollar Singapura, uang tunai Rp 3,35 miliar, 56 keping emas dengan berat total 133 gram senilai sekitar Rp 315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp 452 juta, dan aset kripto senilai Rp 1,10 miliar.
Selain penyitaan, penyidik juga telah menggeledah ruangan Kepala BNPB dan sejumlah ruangan lain di kantor BNPB untuk mencari bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Pengusutan kasus ini turut menyentuh dugaan keterlibatan pihak yang memiliki hubungan dengan institusi militer. KPK telah menyampaikan informasi mengenai peran Suharyanto kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Pada 20 Oktober 2026, KPK juga mengirimkan surat kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto terkait dugaan keterlibatan dua prajurit aktif dalam perkara tersebut.
Koordinasi itu menjadi bagian dari penanganan dugaan keterlibatan personel militer, sementara KPK melanjutkan penyidikan terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pendalaman dugaan kickback dari vendor menjadi salah satu fokus penyidik untuk mengungkap kemungkinan aliran dana dalam pengadaan barang dan jasa BNPB. KPK masih perlu menelusuri bukti-bukti yang ditemukan, termasuk hubungan antara pihak swasta, pejabat pengadaan, dan pelaksanaan proyek yang berkaitan dengan dana penanganan bencana.****





