Fajarasia.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, terkait penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Klaten nonaktif Hamenang Wajar Ismoyo. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah uang tunai, dokumen pengadaan barang dan jasa, serta barang bukti elektronik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, jumlah uang yang disita masih dalam proses penghitungan. Karena itu, KPK belum dapat mengungkapkan nominal uang yang ditemukan penyidik.
“Menyita sejumlah uang tunai dalam penggeledahan yang dilakukan di Dinas PUPR ini. Saat ini masih proses hitung, jadi kami belum bisa sampaikan terkait dengan nominal,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (28/10/2026).
Menurut Budi, penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian suap dari pihak swasta kepada Hamenang. Penyidik mendalami kemungkinan keterkaitan pemberian tersebut dengan proyek-proyek yang dikerjakan di Kabupaten Klaten.
Selain uang tunai, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa serta barang bukti elektronik. Temuan tersebut akan ditelusuri lebih lanjut untuk memperkuat pembuktian perkara.
“Pendalaman yang dibutuhkan salah satunya untuk menelusuri berkaitan dengan proyek-proyek yang dikerjakan di Klaten karena memang ada dugaan pemberian yang dilakukan oleh pihak swasta kepada Bupati,” ujar Budi.
Kasus ini juga berkaitan dengan dugaan suap untuk mengubah hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten tahun 2025.
KPK mengungkapkan, pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah pada April 2026 menemukan kelebihan pembayaran honorarium sekitar Rp 5 miliar.
Temuan tersebut terdiri atas kelebihan pembayaran honorarium narasumber sosialisasi peraturan yang tidak sesuai dengan jam pelaksanaan sebesar Rp 4,16 miliar dan kelebihan honorarium pelaksana kegiatan sekitar Rp 1,02 miliar.
Dalam penyidikan, KPK menduga Hamenang bersama Inspektur Daerah Kabupaten Klaten Agus Suprapto menemui sejumlah pejabat BPK Jawa Tengah untuk membahas penghapusan dua temuan kelebihan pembayaran tersebut.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya menjelaskan, dalam pertemuan pada Mei 2026, terjadi negosiasi terkait permintaan uang yang semula sebesar Rp 600 juta hingga disepakati menjadi Rp 400 juta.
Menurut KPK, permintaan tersebut kemudian diteruskan kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Klaten untuk menyiapkan uang melalui pihak swasta. Namun, pemberian uang disebut sempat tertunda setelah adanya operasi tangkap tangan KPK dalam perkara lain yang berkaitan dengan dugaan suap audit BPK.
KPK juga mengungkapkan bahwa pada Juni 2026, laporan hasil pemeriksaan BPK telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Klaten dengan temuan kelebihan pembayaran honorarium tersebut dihapus.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Hamenang Wajar Ismoyo selaku Bupati Klaten periode 2025–2030, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah selaku Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah, serta Muhammad Amin Wahyu Utomo dari pihak swasta PT Madani Winasis Creative.
KPK menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti. Ketiganya juga telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026.
Penggeledahan kantor Dinas PUPR Klaten menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri dugaan keterkaitan proyek pengadaan barang dan jasa dengan perkara tersebut. Uang, dokumen, dan barang bukti elektronik yang diamankan akan didalami untuk mengungkap lebih jauh rangkaian dugaan tindak pidana korupsi itu.****





