KPK Geledah Bea Cukai Jateng, Uang Tunai Disita

KPK Geledah Bea Cukai Jateng, Uang Tunai Disita

Fajarasia.id  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pita cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Kali ini, penyidik menggeledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah, Jumat (30/10/2026).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, barang elektronik, serta uang tunai. Namun, KPK belum mengungkapkan jumlah uang yang berhasil diamankan karena masih dalam proses penghitungan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan di Semarang merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidikan untuk mengembangkan perkara dugaan korupsi penerimaan negara dari sektor cukai.

“Hari ini, penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahannya di wilayah Semarang. Dua lokasi yang dilakukan penggeledahan yakni di Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah,” kata Budi kepada wartawan, Jumat.

Ia menambahkan, selain dokumen dan perangkat elektronik, penyidik juga mengamankan sejumlah uang tunai yang ditemukan selama proses penggeledahan.

“Penyidik juga menyita sejumlah uang tunai. Untuk nominalnya masih proses penghitungan,” ujarnya.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan baru yang dilakukan KPK terkait dugaan penyimpangan dalam proses pengelolaan pita cukai rokok.

Sebelumnya, dalam rangkaian penyidikan perkara tersebut, KPK telah menggeledah kantor PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah, serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus.

KPK menduga perkara ini berkaitan dengan tindak pidana korupsi terhadap penerimaan negara. Bahkan, berdasarkan perhitungan awal penyidik, potensi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai triliunan rupiah.

Budi Prasetyo menjelaskan, penyidikan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam ketentuan pemberantasan korupsi, termasuk Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta ketentuan dalam KUHP.

“Untuk hitungan awal (kerugian negara) di angka triliunan,” ungkap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2026).

Besarnya dugaan kerugian negara tersebut membuat pengusutan perkara ini menjadi perhatian, mengingat penerimaan cukai merupakan salah satu sumber penting pendapatan negara.

Sementara itu, PT Djarum telah memberikan tanggapan setelah kantor perusahaan tersebut di Kudus digeledah oleh penyidik KPK.

Corporate Communication Manager PT Djarum, Budi Darmawan, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami menghormati proses hukum,” kata Budi Darmawan saat dihubungi, Jumat (30/10/2026).

Hingga saat ini, KPK masih melakukan pendalaman terhadap dugaan penyimpangan dalam proses pita cukai rokok. Penyidik juga terus mengumpulkan bukti untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat serta menghitung secara lebih terperinci potensi kerugian keuangan negara.

Pengusutan perkara ini diharapkan dapat membuka secara terang dugaan penyimpangan dalam tata kelola cukai, sekaligus memastikan penerimaan negara dari sektor tersebut tidak bocor akibat praktik korupsi.****

Pos terkait