Abdullah Desak Aset Korporasi Pelaku Karhutla Dirampas

Abdullah Desak Aset Korporasi Pelaku Karhutla Dirampas

Fajarasia.id – Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) diminta tidak berhenti pada penetapan tersangka. Aparat penegak hukum juga perlu menelusuri keuntungan dan aset perusahaan yang terbukti berasal dari tindak pidana untuk kemudian dirampas sesuai ketentuan hukum.

Desakan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, menyusul langkah Polri menetapkan 245 orang dan 20 korporasi sebagai tersangka kasus karhutla hingga akhir Oktober 2026.

Abdullah menilai, karhutla merupakan kejahatan yang memiliki dampak luas terhadap kehidupan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Kerusakan ekosistem, pencemaran udara, gangguan kesehatan, hingga kerugian ekonomi menjadi konsekuensi yang harus diperhitungkan.

“Saya mengapresiasi langkah tegas Polri menetapkan 245 orang dan 20 korporasi sebagai tersangka karhutla. Namun, persoalan ini jangan dipandang sebagai tindak pidana biasa karena dampaknya luar biasa terhadap alam dan manusia,” kata Abdullah kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).

Menurut dia, penegakan hukum terhadap korporasi harus menyentuh aspek keuntungan ekonomi yang diperoleh dari tindak pidana. Dengan demikian, perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran tidak hanya menghadapi proses pidana, tetapi juga konsekuensi terhadap aset yang berkaitan dengan kejahatan tersebut.

Dia meminta aparat menelusuri aliran keuntungan dan kepemilikan aset korporasi untuk memastikan tidak ada hasil kejahatan yang tetap dinikmati pelakunya.

Abdullah juga meminta Polri dan institusi penegak hukum lainnya mempercepat penanganan perkara karhutla, baik yang melibatkan individu maupun perusahaan.

Dia mengingatkan, lambannya proses hukum dapat menimbulkan persepsi bahwa negara tidak cukup tegas menghadapi korporasi besar, termasuk perusahaan yang memiliki jaringan usaha lintas negara.

“Saya meminta Polri dan institusi terkait lainnya agar lebih cepat menindak korporasi maupun perorangan yang terlibat karhutla. Jangan sampai lambannya penindakan menimbulkan kesan bahwa pemerintah tidak berani melawan perorangan maupun korporasi, baik dalam maupun luar negeri, yang telah merugikan masyarakat di berbagai sektor,” ujarnya.

Tidak hanya mendorong penindakan hukum, Abdullah juga mengusulkan pembentukan satuan tugas khusus yang melibatkan Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut dia, penanganan karhutla harus dilakukan secara menyeluruh, tidak sebatas menyelidiki penyebab kebakaran setelah peristiwa terjadi.

Pemerintah perlu membenahi tata kelola pembukaan lahan dan kawasan hutan, termasuk mengawasi proses perizinan, aktivitas perusahaan, serta pemanfaatan kawasan hutan.

Abdullah mendorong ketiga lembaga tersebut menyusun peta jalan pemberantasan korupsi di sektor kehutanan dan perkebunan dari hulu hingga hilir.

“Agar karhutla tidak terus berulang setiap tahun, saya juga mendorong Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK membentuk satuan tugas serta menyusun peta jalan pemberantasan korupsi dalam tata kelola pembukaan lahan dan hutan secara menyeluruh, dari hulu hingga hilir,” katanya.

Dia berharap koordinasi lintas lembaga dapat menutup celah penyimpangan, terutama dalam penerbitan izin dan pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan.

Sebelumnya, Polri mengungkapkan telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan karhutla. Dari jumlah tersebut, empat perusahaan merupakan penanaman modal asing (PMA), sedangkan 16 lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut dalam konferensi pers di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Jumat (30/10/2026).

Asep menjelaskan, Polri telah menangani 104 laporan polisi terkait dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla. Dari penanganan perkara tersebut, sebanyak 20 perusahaan ditetapkan sebagai tersangka.

Empat perusahaan berstatus PMA yang disebut dalam perkara tersebut berasal dari tiga negara, yakni Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.

Keempat perusahaan itu adalah PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI.

“Jadi selain oleh perorangan, tindakan kebakaran hutan dan lahan itu juga disebabkan oleh korporasi. Beberapa waktu yang lalu Bapak Kapolri sudah menyampaikan bahwa ada juga korporasi yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan ini,” kata Asep.

Secara keseluruhan, Polri mencatat sebanyak 245 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus karhutla hingga akhir Oktober 2026.

Pengungkapan tersebut kembali menyoroti persoalan tanggung jawab korporasi dalam pengelolaan lingkungan. Penegakan hukum diharapkan mampu memberikan kepastian pertanggungjawaban, mencegah pengulangan kejahatan lingkungan, serta memastikan pemulihan kawasan yang terdampak kebakaran.****

 

Pos terkait