Fajarasia.id — Polisi mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus eksploitasi seksual yang melibatkan pasangan suami istri berinisial ADR dan AA di Surabaya, Jawa Timur. Dalam kasus ini, korban diduga dipaksa melayani sedikitnya 10 pria setiap hari selama berbulan-bulan.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Jawa Timur Kombes Ganis Setyaningrum mengatakan, korban dituntut memenuhi target harian tanpa jeda selama satu bulan penuh.
“Korban dipaksa oleh tersangka untuk melayani sehari minimal adalah 10 orang. Selama sebulan berturut-turut tidak putus, bahkan pada saat mohon maaf dia sedang haid atau menstruasi juga harus tetap melayani,” kata Ganis, Sabtu (17/10/2026).
Berdasarkan keterangan polisi, kedua tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan praktik tersebut. AA bertugas merekrut korban dengan iming-iming pekerjaan, sedangkan ADR mencari pelanggan dan menghubungkan mereka dengan korban.
Polisi mengungkapkan, korban dituntut melayani sedikitnya 300 pria dalam sebulan. Jika target tidak tercapai, pembayaran kepada korban ditunda. Kekurangan jumlah pelanggan juga disebut diakumulasikan ke bulan berikutnya.
Dari praktik tersebut, ADR diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp 75 juta per bulan. Sementara itu, AA disebut menerima bayaran Rp 50.000 untuk setiap pesanan.
Ganis menyebut praktik eksploitasi itu diduga berlangsung sejak Februari hingga Juli 2026. Dalam kurun enam bulan tersebut, total keuntungan yang diperkirakan diperoleh kedua tersangka mencapai Rp 540 juta.
Besarnya keuntungan yang diduga diperoleh pelaku menjadi salah satu aspek yang didalami penyidik dalam mengungkap praktik perdagangan orang tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait tindak pidana perdagangan orang. Penyidik juga membuka kemungkinan penerapan pemberatan hukuman karena tindak pidana tersebut diduga dilakukan secara berulang sebagai mata pencaharian untuk memperoleh keuntungan.
Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap rangkaian perbuatan para tersangka serta memastikan penegakan hukum terhadap dugaan eksploitasi seksual yang dialami korban.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya kewaspadaan terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas serta perlunya perlindungan bagi orang-orang yang berisiko menjadi korban perdagangan orang dan eksploitasi seksual.****





