Wapres Lolos dari 3 Dakwaan, tapi Pemakzulan Jalan Terus

Wapres Lolos dari 3 Dakwaan, tapi Pemakzulan Jalan Terus

Fajarasia.id — Proses pemakzulan terhadap Wakil Presiden Filipina Sara Duterte memasuki babak baru. Majelis Senat Filipina yang bertindak sebagai pengadilan pemakzulan mengabulkan permohonan tim jaksa untuk mencabut tiga dari empat materi tuduhan. Meski fokus persidangan kini mengerucut pada satu dakwaan, langkah ini tetap membayangi peluang politik Duterte dalam Pemilihan Presiden Filipina 2028.

Dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa (13/10/2026), tim penuntut umum resmi memfokuskan gugatan pada dugaan kepemilikan aset dan kekayaan yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya. Sementara itu, tiga tuduhan lain—yang mencakup dugaan penyalahgunaan dana rahasia, praktik suap, hingga ancaman terhadap Presiden Ferdinand Marcos Jr. beserta pejabat tinggi negara—resmi ditarik dari berkas perkara.

Ketua Tim Jaksa Penuntut, Gerville Luistro, menjelaskan bahwa penyederhanaan perkara dilakukan untuk efisiensi serta efektivitas proses pembuktian di tingkat Senat. Menurutnya, bukti-bukti yang telah dihimpun pada satu dakwaan tersisa tersebut sudah sangat kuat dan memenuhi syarat substansial untuk memberhentikan Duterte dari jabatannya.

Di sisi lain, kubu Pertahanan Hukum Wapres Sara Duterte menyayangkan keputusan majelis. Tim kuasa hukum menilai pencabutan sebagian dakwaan di tengah jalan merugikan pihak tergugat, karena menutup ruang bagi Duterte untuk membuktikan ketidakbersalahannya secara menyeluruh atas tuduhan-tuduhan awal.

Dinamika persidangan ini kian krusial menyusul penetapan aturan kuorum voting di Senat. Pengadilan pemakzulan menyepakati bahwa batas dua pertiga suara yang dibutuhkan untuk putusan akhir hanya dihitung dari jumlah senator yang hadir sepanjang persidangan. Ketentuan ini dinilai semakin mempersempit ruang gerak politik Duterte.

Jika Senat akhirnya memutuskan bersalah atas satu dakwaan tersisa tersebut, Sara Duterte tidak hanya menghadapi sanksi pencopotan dari jabatan Wakil Presiden, tetapi juga sanksi permanen berupa larangan menduduki jabatan publik di Filipina. Hal ini berpotensi menggagalkan langkah politiknya menuju kontestasi pemilihan presiden mendatang.****

 

Pos terkait