KPK Periksa Anak Eks Pejabat Pajak Haniv di Hong Kong

KPK Periksa Anak Eks Pejabat Pajak Haniv di Hong Kong

Fajarasia.id  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah jemput bola dengan memeriksa Feby Paramita, anak mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, di Hong Kong. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Feby dilakukan di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong pada Selasa (3/11/2026).

“Pemeriksaan dilakukan di Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hong Kong atas nama FEB, wiraswasta,” kata Budi kepada wartawan.

Selain Feby, penyidik KPK juga memeriksa dua saksi lainnya, yakni Direktur PT Prima Konsultan Indonesia Sugianto Halim dan pihak swasta Habib Setiawan. Keduanya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Feby sebelumnya telah dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (28/9/2026). Namun, saat itu ia meminta penjadwalan ulang karena sedang berada di luar negeri.

Nama Feby menjadi perhatian penyidik lantaran disebut dalam konstruksi perkara dugaan gratifikasi yang menjerat ayahnya. KPK menduga Muhammad Haniv menerima uang sebesar Rp 700 juta dari sejumlah wajib pajak yang kemudian digunakan untuk mendukung usaha fashion milik Feby.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, sebelumnya mengungkapkan bahwa dugaan penerimaan uang tersebut berawal dari permintaan Haniv kepada sejumlah perusahaan untuk menjadi sponsor acara fashion show anaknya pada 2016.

Permintaan itu diduga disampaikan melalui surat elektronik (email) kepada bawahannya, yang kemudian diteruskan kepada sejumlah perusahaan wajib pajak di Jakarta maupun daerah lain.

Sejumlah perusahaan yang menjadi wajib pajak diduga merespons permintaan tersebut dengan mengirimkan uang langsung ke rekening Feby. Total dana yang diterima disebut mencapai Rp 700 juta.

Tak hanya itu, KPK juga menduga Haniv menerima berbagai pemberian lain dari sejumlah perusahaan yang berkaitan dengan jabatannya sebagai pejabat pajak selama periode 2013-2023.

Berdasarkan hasil penyidikan, total penerimaan gratifikasi yang diduga diterima Haniv sekurang-kurangnya mencapai Rp 20,7 miliar.

Pemeriksaan Feby di Hong Kong menjadi bagian dari upaya KPK mendalami aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk menelusuri dugaan penggunaan uang yang berasal dari sejumlah wajib pajak.****

Pos terkait