Fajarasia.id – Sidang kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo memasuki babak baru. Jaksa penuntut umum berencana menghadirkan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), sebagai saksi dalam persidangan yang akan digelar pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Selain Jokowi, jaksa juga akan memanggil ajudannya, Syarif Muhammad Fitriansyah, untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Pemanggilan kedua saksi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 5 November 2026.
Jaksa menyatakan pemeriksaan saksi akan dilakukan bersamaan dengan agenda sidang terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa yang juga berkaitan dengan perkara serupa. Langkah itu dilakukan demi efektivitas dan kelancaran proses persidangan.
Rencana kehadiran Jokowi menjadi perhatian besar karena namanya berada di pusat perkara yang menjerat Roy Suryo. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut didakwa terkait dugaan penyebaran informasi yang dinilai tidak benar mengenai ijazah Jokowi.
Menanggapi rencana tersebut, Roy Suryo mengaku menyambut baik keputusan jaksa untuk menghadirkan Jokowi sebagai saksi. Menurut dia, hal itu merupakan hal yang selama ini dinantikan dalam proses persidangan.
Ia juga menilai kehadiran Jokowi dan dokumen yang menjadi pokok perdebatan berpotensi memberikan kejelasan terhadap berbagai isu yang berkembang di ruang publik.
Sementara itu, Syarif Muhammad Fitriansyah memastikan dirinya bersama Jokowi berencana memenuhi panggilan pengadilan. Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa persidangan mendatang berpotensi menjadi salah satu agenda hukum yang paling mendapat perhatian publik.
Kasus ini bermula dari dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan informasi mengenai ijazah Jokowi. Jaksa mendakwa Roy Suryo dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dengan rencana hadirnya Jokowi sebagai saksi, sidang pekan depan diperkirakan akan menjadi momen penting dalam proses pembuktian perkara. Perhatian publik kini tertuju pada keterangan yang akan disampaikan para saksi dan bagaimana pengaruhnya terhadap jalannya persidangan.****




