Harga Referensi CPO November Turun 6,07 Persen

Harga Referensi CPO November Turun 6,07 Persen

Fajarasia.id  – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga referensi (HR) minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) untuk periode 1-30 November 2026 sebesar 978,90 dollar AS per metrik ton (MT).

Angka tersebut mengalami penurunan 63,25 dollar AS atau 6,07 persen dibandingkan harga referensi CPO pada Oktober 2026 yang mencapai 1.042,15 dollar AS per MT.

Penurunan harga referensi tersebut turut memengaruhi besaran bea keluar (BK) dan pungutan ekspor (PE) yang harus dibayarkan eksportir CPO selama November.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana mengatakan, pemerintah menetapkan bea keluar CPO sebesar 124 dollar AS per MT. Sementara itu, pungutan ekspor ditetapkan sebesar 12,5 persen dari harga referensi atau setara 122,36 dollar AS per MT.

“Pemerintah mengenakan BK CPO sebesar 124 dolar AS per MT serta PE CPO sebesar 12,5 persen dari HR CPO periode November 2026, yaitu sebesar 122,36 dolar AS per MT,” kata Tommy dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (31/10/2026).

Penetapan bea keluar tersebut mengacu pada Kolom Angka 7 Lampiran Huruf C PMK Nomor 38 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 68 Tahun 2025.

Adapun ketentuan pungutan ekspor merujuk pada Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025 sebagaimana diubah melalui PMK Nomor 9 Tahun 2026.

Tommy menjelaskan, penetapan harga referensi CPO November didasarkan pada rata-rata harga selama periode 20 September hingga 19 Oktober 2026 dari tiga sumber pasar.

Ketiga sumber tersebut meliputi Bursa CPO Indonesia dengan harga rata-rata 869,07 dollar AS per MT, Bursa CPO Malaysia sebesar 1.088,73 dollar AS per MT, serta harga CPO di Port Rotterdam sebesar 1.443,90 dollar AS per MT.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, apabila selisih harga rata-rata dari ketiga sumber tersebut melebihi 40 dollar AS, perhitungan harga referensi menggunakan rata-rata dua sumber harga yang berada pada posisi median dan paling dekat dengan median.

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah menggunakan harga dari Bursa CPO Indonesia dan Bursa CPO Malaysia sebagai dasar perhitungan. Hasilnya, harga referensi CPO untuk November ditetapkan sebesar 978,90 dollar AS per MT.

Selain menetapkan tarif untuk CPO, Kemendag juga mengatur bea keluar terhadap produk minyak goreng jenis refined, bleached, and deodorized (RBD) palm olein.

Produk minyak goreng dalam kemasan bermerek dengan berat bersih paling banyak 25 kilogram dikenakan bea keluar sebesar 31 dollar AS per MT.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 2065 Tahun 2026 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto paling banyak 25 Kilogram.

Penetapan harga referensi dan tarif ekspor ini menjadi bagian dari kebijakan pemerintah dalam mengatur perdagangan komoditas sawit, sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas ekspor selama November 2026.****

Pos terkait