Fajarasia.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menurunkan syarat pemenuhan Satuan Kredit Profesi (SKP) bagi dokter dan dokter spesialis dari 250 menjadi 160 SKP dalam periode lima tahun. Kebijakan ini diharapkan memberikan ruang lebih besar bagi tenaga medis untuk berfokus pada pelayanan kesehatan masyarakat tanpa mengurangi standar kompetensi profesi.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa perubahan kebijakan tersebut bukan berarti menurunkan kualitas dokter. Sebaliknya, penyesuaian dilakukan agar pengembangan kompetensi tenaga medis lebih relevan dengan kebutuhan pelayanan di lapangan.
“Selama ini dokter menghabiskan cukup banyak waktu untuk memenuhi berbagai persyaratan pengembangan kompetensi. Kami ingin waktu dan energi mereka kembali lebih banyak digunakan untuk melayani masyarakat,” ujar Budi di Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Menurut Budi, kebijakan tersebut merupakan hasil pembahasan bersama Kemenkes, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan kolegium disiplin ilmu terkait. Dalam skema baru, pemenuhan SKP akan lebih menitikberatkan pada aktivitas pelayanan, selain tetap mencakup unsur pembelajaran dan pengabdian.
Kewajiban pemenuhan SKP selama ini menjadi salah satu syarat utama bagi tenaga medis untuk memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP) setiap lima tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Meski jumlah SKP berkurang, pemerintah memastikan mekanisme penjagaan kompetensi tetap menjadi bagian penting dalam menjamin keselamatan pasien.
Kemenkes saat ini juga tengah menyelesaikan Keputusan Menteri Kesehatan yang mengatur pedoman pengelolaan kecukupan SKP. Selain itu, pembaruan sistem pada aplikasi SKP Platform terus dilakukan guna mendukung implementasi kebijakan baru tersebut.
“Melalui penyesuaian ini, beban para dokter diharapkan menjadi lebih proporsional tanpa mengesampingkan profesionalisme,” kata Budi.
Kemenkes menilai kebijakan ini tidak hanya memberikan manfaat bagi tenaga medis, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat. Dengan beban administratif yang lebih ringan, dokter diharapkan memiliki lebih banyak waktu untuk memberikan pelayanan, sementara fasilitas kesehatan dapat menjaga ketersediaan tenaga medis yang kompeten.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menata sistem pengembangan profesi tenaga kesehatan agar lebih efektif, adaptif, dan berorientasi pada kebutuhan pasien. Pada akhirnya, masyarakat diharapkan memperoleh layanan kesehatan yang berkualitas, aman, dan semakin mudah diakses.****





