GRIB Ungkap Asal-usul Uang Rp 800 Juta dari Summarecon ke Hercules, Begini Respon KPK

GRIB Ungkap Asal-usul Uang Rp 800 Juta dari Summarecon ke Hercules, Begini Respon KPK

Fajarasia.id  – Kuasa Hukum DPP Ormas GRIB Jaya, Wilson Colling, menjelaskan awal mula pemberian uang Rp 800 juta dari pihak yang berkaitan dengan PT Summarecon Agung Tbk kepada Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules Rosario de Marshall. Uang tersebut kini telah dikembalikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ditelusuri kaitannya dengan perkara dugaan suap pengurusan sertifikat tanah.

Wilson menegaskan, uang tersebut diberikan jauh sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Menurut dia, penyerahan uang itu bermula dari komunikasi mengenai upaya penyelesaian sengketa pertanahan di Kabupaten Bogor.

“Perlu kami tegaskan bahwa uang sebesar Rp 800.000.000 tersebut telah diberikan jauh sebelum terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Wilson kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).

Ia menjelaskan, uang tersebut diserahkan oleh seorang pengacara berinisial MW yang berkaitan dengan PT Summarecon. Penyerahan itu, menurut Wilson, berlangsung dalam konteks permintaan bantuan untuk memfasilitasi komunikasi terkait sengketa lahan seluas sekitar 65 hektare.

Persoalan tersebut menyangkut 12 sertifikat hak milik (SHM) yang kemudian menjadi objek penerbitan 12 sertifikat hak guna bangunan (SHGB). Dalam prosesnya, Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya disebut turut dilibatkan untuk membantu memfasilitasi komunikasi antarpihak.

Namun, dalam perkembangan selanjutnya, muncul penafsiran dari pihak pengacara bahwa uang Rp 800 juta tersebut merupakan bagian dari kesepakatan yang diklaim telah tercapai.

Wilson mengatakan, Hercules mempertanyakan dasar anggapan bahwa sengketa tanah dengan nilai objek yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah dapat dianggap selesai hanya melalui pemberian uang tersebut.

Menurut dia, perlu ada kejelasan mengenai maksud, tujuan, dan konsekuensi hukum dari penyerahan uang itu, termasuk apakah benar terdapat kesepakatan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Wilson menuturkan, Hercules sempat mendiskusikan langkah yang perlu diambil terhadap uang tersebut. Pilihannya, antara lain, mengembalikan dana kepada pihak yang menyerahkan atau menyerahkannya kepada KPK agar asal-usul dan kemungkinan kaitannya dengan perkara yang sedang diselidiki dapat diperiksa.

Akhirnya, uang itu diserahkan kepada KPK dengan pertimbangan transparansi serta untuk menghindari spekulasi mengenai sumber dan tujuan pemberian dana.

Wilson berharap penyidik dapat menelusuri aliran uang tersebut melalui dokumen pendukung, keterangan para pihak, serta bukti lain yang relevan.

Ia juga menekankan bahwa waktu pemberian uang, konteks penyerahan, tujuan awal, dan alasan pengembaliannya kepada KPK perlu diperiksa sebagai satu rangkaian fakta.

Sementara itu, KPK masih mendalami maksud pemberian uang Rp 800 juta tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, berdasarkan informasi awal yang diterima penyidik, uang itu diduga berkaitan dengan pengamanan atau pengelolaan lahan milik PT Summarecon di Kabupaten Bogor.

“Kami masih dalami soal itu (maksud pemberian uang). Karena memang informasi yang kami dapatkan bahwa uang itu diberikan dari PT SMC kepada saudara HC berkaitan dengan pengamanan, ataupun pengelolaan lahan-lahan PT SMC di wilayah Kabupaten Bogor,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026).

Budi menjelaskan, persoalan tersebut berkaitan dengan sengketa dalam satu kawasan lahan. Sejumlah warga disebut mengklaim memiliki sertifikat tanah atas sebagian lahan yang dikelola PT Summarecon dan kemudian mengajukan permohonan blokir ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

Dalam perkembangan perkara, KPK menduga terdapat praktik penyuapan terhadap oknum di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk membuka blokir lahan sehingga proses penerbitan SHGB dapat berlanjut.

KPK masih menelusuri hubungan antara pemberian uang kepada Hercules, dugaan pengamanan lahan, dan perkara suap pengurusan sertifikat tersebut.

Dengan demikian, asal-usul dan tujuan pemberian uang Rp 800 juta itu masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik. Keterkaitannya dengan perkara OTT perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan alat bukti yang sah.***

Pos terkait