Fajarasia.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 774,31 miliar untuk tahun anggaran 2027. Tambahan dana tersebut dinilai diperlukan untuk memperkuat pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi, mulai dari pencegahan hingga penindakan.
Usulan itu disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Setyo mengatakan, KPK memperoleh pagu anggaran 2027 sebesar Rp 1,447 triliun. Jumlah tersebut turun Rp 134 miliar atau sekitar 8,4 persen dibandingkan alokasi dalam DIPA 2026.
“Pagu anggaran KPK mengalami penurunan sebesar Rp 134 miliar atau turun 8,4 persen dibandingkan dengan DIPA 2026,” ujar Setyo.
Setyo mengungkapkan, keterbatasan anggaran yang terjadi pada 2026 telah berdampak terhadap sejumlah kegiatan KPK.
Beberapa di antaranya adalah kegiatan pencegahan dan pemantauan antikorupsi yang belum berjalan optimal, koordinasi dan supervisi penanganan perkara yang terbatas, hingga pelaksanaan fungsi Dewan Pengawas KPK.
“Dapat juga kami laporkan bahwa dengan kondisi anggaran KPK saat ini di tahun 2026, KPK sudah mengalami beberapa hambatan dalam pelaksanaan tugas dan pencapaian output,” kata Setyo.
Menurut dia, persoalan anggaran tidak semata-mata berkaitan dengan administrasi lembaga. Keterbatasan dana juga berpotensi mengurangi jangkauan KPK dalam mencegah korupsi dan mengawal perbaikan tata kelola pemerintahan.
“Artinya ruang untuk mencegah korupsi, mengawasi perbaikan tata kelola, dan melibatkan masyarakat justru semakin terbatas,” ujarnya.
Setyo menekankan keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya dapat dilihat dari jumlah perkara yang ditangani. Menurut dia, kemampuan mencegah potensi kerugian negara juga menjadi bagian penting dari kinerja KPK.
Dari total tambahan anggaran Rp 774,31 miliar yang diajukan, sebesar Rp 155,68 miliar dialokasikan untuk program dukungan manajemen.
Sementara itu, Rp 618,61 miliar ditujukan untuk program pencegahan dan penindakan.
Salah satu kebutuhan terbesar berada pada fungsi informasi dan data yang mencapai Rp 376,84 miliar. Namun, dalam pagu anggaran 2027 saat ini baru tersedia sekitar Rp 58,4 miliar.
KPK juga mengusulkan tambahan dana untuk sejumlah kegiatan lainnya. Di antaranya Rp 61 miliar untuk penindakan dan eksekusi, Rp 56,99 miliar untuk pendidikan dan peran serta masyarakat, serta Rp 36,68 miliar untuk kegiatan pencegahan dan monitoring.
Selain itu, KPK membutuhkan tambahan Rp 57,39 miliar untuk koordinasi dan supervisi.
“Koordinasi dan supervisi adalah perpanjangan tangan dalam mengawal integritas di seluruh pelosok negeri, provinsi, kabupaten, dan kota,” kata Setyo.
Menurut dia, penguatan anggaran koordinasi dan supervisi diperlukan untuk menjaga kehadiran KPK di daerah sekaligus memperkuat sinergi penegakan hukum.
“Tambahan ini menjadi benteng penting untuk menjaga kehadiran KPK di daerah-daerah serta memperkuat sinergi penegakan hukum secara nasional,” imbuhnya.
Setyo berharap usulan tambahan anggaran tersebut dapat memperoleh dukungan DPR dan pemerintah.
Ia menilai dukungan anggaran menjadi salah satu faktor penting agar KPK dapat menjalankan mandat pemberantasan korupsi secara menyeluruh sekaligus mendukung agenda prioritas nasional.
“Keterbatasan anggaran ini berpotensi mempengaruhi optimalisasi pelaksanaan mandat KPK dalam mendukung agenda prioritas nasional maupun dalam menjaga efektivitas upaya pemberantasan korupsi secara komprehensif,” tutur Setyo.***





