Fajarasia.id — Tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp 37,4 miliar, Erick Soedjasa, buka suara usai ditangkap penyidik Bareskrim Polri. Melalui kuasa hukumnya, Hapsoro Wahyu, Erick membantah kabur ke Singapura untuk menghindari proses hukum. Ia disebut menjalani pengobatan kanker usus sejak 2022 dengan rekam medis resmi.
“Dia ke Singapura memang untuk berobat, bukan melarikan diri. Ada rekam medis yang membuktikan,” ujar Hapsoro di Gedung Bareskrim Polri, Senin (14/9). Ia menambahkan, kliennya berniat kembali ke Indonesia sejak lama, namun sempat dihalangi pihak tertentu yang menakut-nakuti soal penangkapan.
Erick akhirnya ditangkap di Bandara Juanda, Surabaya, Rabu (9/9), setelah penerbangan dari Singapura dialihkan akibat erupsi Gunung Anak Krakatau. Ia langsung dibawa ke Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kuasa hukum menegaskan Erick siap mengembalikan dana yang diterima jika terbukti sebagai hasil tindak pidana. Ia mengklaim uang sekitar Rp 4 miliar yang masuk ke rekening Erick berasal dari pelunasan utang dan ucapan terima kasih rekan bisnis, bukan bagian dari skema penipuan.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan penggelapan di PT Asli Rancangan Indonesia dengan kerugian mencapai Rp 37,4 miliar. Erick diduga ikut menampung aliran dana dari skema reseller fiktif yang dijalankan bersama Rionald Anggara Soerjanto dan Tedjo Suprayogi Liman. Erick telah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2023 dan masuk daftar buronan hingga diterbitkan Interpol Red Notice pada Februari 2024.****





