Fajarasia.id – Polda Metro Jaya menetapkan 49 orang sebagai tersangka terkait kerusuhan saat aksi unjuk rasa di kawasan DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, dari jumlah tersebut 44 orang dewasa ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum, sementara lima anak berkonflik dengan hukum ditangani Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Perempuan dan Anak (PPO).
Penetapan ini merupakan hasil verifikasi dari total 322 orang yang sempat diamankan. Sebanyak 273 orang lainnya telah dipulangkan setelah pemeriksaan. Budi juga mengklarifikasi bahwa tiga orang yang kedapatan membawa senjata tajam termasuk dalam rincian peran tersangka, bukan tambahan tersangka baru.
Sebelumnya, Polda Metro menetapkan 45 orang sebagai tersangka. Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Iman Imannudin merinci enam klaster peran pelaku, mulai dari anak di bawah umur, perusuh biasa, pelaku perusakan dan penganiayaan, pembawa senjata tajam, hingga penggerak dan perekrut massa.
Dengan data terbaru, jumlah resmi tersangka kerusuhan DPR kini mencapai 49 orang.***





