Fajarasia.id – Komisi X DPR RI meminta sistem penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dievaluasi menyusul kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Rektor Unsoed Akhmad Sodiq.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian mengatakan, apabila dugaan tersebut terbukti, kasus itu dapat merusak kepercayaan terhadap integritas pendidikan tinggi.
“Menurut saya, kalau dugaan pemerasan dan gratifikasi itu terbukti, kasus ini jelas mencoreng integritas pendidikan tinggi,” kata Lalu kepada wartawan, Minggu (23/8/2026).
Menurut Lalu, perguruan tinggi semestinya menjadi ruang yang menjunjung kejujuran, keadilan, dan prinsip meritokrasi. Karena itu, ia meminta mahasiswa baru yang diduga masuk melalui praktik pemerasan atau gratifikasi diperiksa secara hati-hati.
Namun, Lalu mengingatkan agar mahasiswa tidak serta-merta dijatuhi sanksi. Pemeriksaan harus dilakukan secara individual untuk melihat posisi masing-masing mahasiswa maupun orang tuanya.
“Untuk mahasiswa yang diduga masuk melalui praktik tersebut, jangan langsung dihukum atau dikeluarkan. Harus dilihat satu per satu. Kalau mereka atau orang tuanya justru menjadi korban pemerasan, tentu mereka tidak boleh dikorbankan lagi,” ujarnya.
Sebaliknya, jika ditemukan mahasiswa atau pihak keluarga yang secara sadar membeli kursi dan proses penerimaannya tidak sesuai ketentuan, kampus diminta melakukan pemeriksaan secara adil dan transparan.
“Namun, kalau terbukti ada yang sengaja membeli kursi dan penerimaannya tidak memenuhi ketentuan akademik, kampus perlu melakukan pemeriksaan secara adil dan transparan,” kata Lalu.
Ia menegaskan, mahasiswa baru jangan sampai menjadi korban kedua dalam perkara tersebut. Menurut dia, pembenahan utama harus diarahkan pada sistem penerimaan mahasiswa baru serta pihak yang menyalahgunakan kewenangan.
“Intinya, mahasiswa jangan menjadi korban kedua. Yang harus dibenahi adalah sistem penerimaan dan orang-orang yang menyalahgunakan kewenangannya,” ujarnya.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya menjelaskan bahwa perkara yang menjerat Rektor Unsoed berkaitan dengan tiga klaster dugaan penerimaan uang.
Menurut Taufik, klaster pemerasan memiliki kemiripan dengan perkara suap. Namun, KPK mempertimbangkan adanya relasi kuasa dan kewenangan dalam sistem penerimaan mahasiswa baru.
“Untuk unsur pemerasan tadi memang peristiwanya memang agak samar-samar dengan peristiwa suap. Tapi karena ada relasi kuasa dan otoritas yang menjadi titik beratnya adalah sistem penerimaan ini,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Pada klaster pertama, KPK mengungkap adanya permintaan uang sebesar Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran Unsoed 2026.
KPK menilai adanya kewenangan dalam sistem penerimaan mahasiswa baru yang dapat membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.
Sementara klaster kedua berkaitan dengan dugaan gratifikasi sebesar Rp680 juta. KPK menyebut konstruksi gratifikasi digunakan karena tidak ditemukan kesepakatan sebelumnya antara pihak pemberi dan penerima untuk memasukkan calon mahasiswa ke Unsoed.
Adapun klaster ketiga berkaitan dengan dugaan tawar-menawar mahar senilai Rp1,12 miliar. KPK juga memasukkannya dalam konstruksi gratifikasi karena tidak menemukan kesepakatan untuk meloloskan calon mahasiswa.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Mereka yakni Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Komisi X DPR berharap proses hukum berjalan transparan sekaligus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola penerimaan mahasiswa baru agar akses pendidikan tinggi tetap berdasarkan kemampuan dan ketentuan akademik, bukan kemampuan membayar.****





