Fajarasia.id — Pemerintah resmi mengubah tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk sejumlah layanan di lingkungan Kementerian Hukum. Salah satu perubahan yang menjadi perhatian adalah kenaikan biaya pendirian perseroan terbatas (PT) dengan modal tertentu.
Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
Aturan itu ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 dan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026, atau 30 hari setelah diundangkan.
PP Nomor 30 Tahun 2026 menggantikan sebagian ketentuan tarif yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2024.
Dalam aturan baru tersebut, tarif pendirian PT dengan modal dasar lebih dari Rp 5 miliar ditetapkan sebesar Rp 5 juta per permohonan.
Tarif itu meningkat dibandingkan ketentuan sebelumnya yang menetapkan biaya Rp 1,5 juta. Dengan demikian, terdapat kenaikan sekitar Rp 3,5 juta atau sekitar 233 persen.
Sementara itu, tarif pendirian PT dengan modal dasar hingga Rp 25 juta tidak mengalami perubahan. Biayanya tetap Rp 300.000 per permohonan.
Untuk PT dengan modal dasar lebih dari Rp 25 juta hingga Rp 1 miliar, tarif juga tetap, yakni Rp 600.000 per permohonan.
Perubahan tarif tersebut membuat biaya pendirian PT kini berbeda berdasarkan besaran modal dasar yang tercantum dalam perseroan.
Tidak hanya pendirian perusahaan, pemerintah juga menyesuaikan tarif untuk perubahan anggaran dasar perseroan.
Perubahan anggaran dasar tanpa disertai perubahan nama perseroan kini dikenakan tarif Rp 1,1 juta. Sebelumnya, biaya layanan tersebut sebesar Rp 1 juta.
Adapun perubahan anggaran dasar yang sekaligus disertai perubahan nama perseroan naik menjadi Rp 1,2 juta dari sebelumnya Rp 1,1 juta.
Pemerintah juga menyederhanakan struktur tarif untuk pemberitahuan perubahan anggaran dasar maupun perubahan data perseroan.
Sebelumnya, biaya layanan tersebut menggunakan tarif bertingkat, yakni sekitar Rp 150.000 hingga Rp 250.000 yang disesuaikan dengan besaran modal perseroan.
Melalui ketentuan baru, tarif tersebut diseragamkan menjadi Rp 250.000.
Dengan berlakunya PP Nomor 30 Tahun 2026, pelaku usaha yang akan mendirikan PT maupun melakukan perubahan data perseroan perlu menyesuaikan perhitungan biaya administrasi sesuai ketentuan terbaru.***





