Fajarasia.id – Bareskrim Polri membongkar sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan ke China. Kasubdit III Dittipid PPA-PPO, Kombes Yolanda Evalyn Sebayang, mengungkap perekrut berinisial CA menerima keuntungan Rp20 juta untuk setiap korban, sementara fasilitator FU mendapat Rp5 juta sebagai penerjemah Mandarin.
Para korban dijanjikan uang Rp25 juta saat berangkat dan Rp10 juta per bulan setelah menikah di China. Namun, janji itu tidak pernah ditepati. Korban justru dipaksa bekerja sebagai asisten rumah tangga di keluarga suami.
Salah satu korban, ULS (23), mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) setelah dinikahkan secara siri di Jakarta. Ia kemudian dibawa ke China, dipukul, dan dieksploitasi hingga akhirnya melapor ke KJRI untuk dipulangkan.
Polisi menegaskan para tersangka dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp600 juta.
Kasus ini menyoroti praktik perdagangan orang dengan modus pernikahan pesanan yang merugikan korban, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap iming-iming kerja atau pernikahan di luar negeri.****





