Fajarasia.id – Polsek Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan pelaku pencurian hingga penadah.
Kapolsek Gunung Putri, Kompol Hillal Adi Imawan, menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai transaksi sepeda motor tanpa dokumen kepemilikan. Polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial S yang diduga penadah. Saat diperiksa, S tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan.
Dari hasil pemeriksaan, S mengaku membeli motor dari N di Desa Cicadas. Polisi lalu mengembangkan kasus dan menangkap tiga pria berinisial N, K, dan Y. Tiga unit sepeda motor turut diamankan sebagai barang bukti. Salah satunya diketahui milik warga berinisial K yang dilaporkan hilang di Bekasi pada 17 Agustus 2026.
“Seluruh orang yang diamankan beserta barang bukti dibawa ke Polsek Gunung Putri untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Hillal.
Para pelaku dijerat Pasal 592 juncto Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana penadahan yang berkaitan dengan pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal mencapai tujuh tahun penjara.****





