Sahroni Desak Pembakar Lahan di Kalsel Dihukum Berat

Sahroni Desak Pembakar Lahan di Kalsel Dihukum Berat

Fajarasia.id –  Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta polisi menindak tegas pelaku pembakaran lahan di Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan. Ia mendorong pelaku dijatuhi hukuman berat karena pembakaran lahan dinilai mengancam lingkungan dan memperparah kerusakan ekologi.

“Saya minta polisi agar hukum berat pelakunya karena ini sudah di tahap darurat. Luas hutan kita dari tahun ke tahun terus menurun drastis karena praktik-praktik pembukaan lahan yang sangat merusak habitat alam seperti ini,” kata Sahroni kepada wartawan, Sabtu (22/8/2026).

Sahroni juga meminta aparat tidak berhenti pada pelaku yang berada di lapangan. Polisi diminta mengusut pihak yang diduga memberikan modal maupun memerintahkan pembakaran.

“Selain hukum berat pelaku, saya juga minta polisi telusuri siapa pemodal dan tokoh di balik ini. Tolong kali ini betul-betul diselidiki, diungkap dan dihukum seberat-beratnya para aktor tersebut karena kita tidak bisa lagi menolerir kejahatan ekologi seperti ini,” ujarnya.

Menurut Sahroni, pembukaan lahan dengan cara membakar dapat menimbulkan dampak luas bagi masyarakat dan lingkungan. Ia mengingatkan kerusakan ekologis dapat berubah menjadi bencana yang merugikan manusia maupun makhluk hidup lainnya.

“Negara dan rakyat sudah cukup menderita kerugian besar karena bencana ekologi yang tidak hanya merusak alam, tapi juga merugikan kita secara moril dan materiil. Jangan lupa, masa depan generasi muda kita juga terancam karena alamnya sudah terlalu rusak,” kata politikus Partai NasDem tersebut.

Sahroni menilai penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan seharusnya tidak berhenti pada hukuman pidana. Pelaku juga harus bertanggung jawab terhadap pemulihan lingkungan yang rusak.

“Kita minta pelaku bertanggung jawab penuh tidak hanya dengan dihukum, tapi juga dengan melakukan penghijauan kembali di titik-titik yang tadinya hutan,” ujar dia.

Sebelumnya, polisi mengamankan seorang pria yang diduga membakar lahan di Kecamatan Simpur, Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Pelaku disebut membuka lahan milik pribadi dengan menggunakan metode pembakaran.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Nur Hamid membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurut dia, pelaku diduga merupakan orang suruhan pihak lain.

“Benar ada satu yang diamankan, dia membuka lahan dengan cara dibakar di HSS,” kata Hamid, Jumat (21/8/2026).

Pelaku disebut membakar lahan seluas 17 borongan. Satu borongan berdasarkan keterangan polisi berukuran 17 x 17 meter.

Pembakaran dilakukan pada Kamis (20/8/2026). Pelaku menggunakan batang bambu yang bagian ujungnya terlebih dahulu dibakar, kemudian digunakan untuk menyalakan lahan.

Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pembukaan lahan dengan cara dibakar.****

Pos terkait