RUU Perampasan Aset Masukkan 13 Kejahatan, Ini Daftarnya

RUU Perampasan Aset Masukkan 13 Kejahatan, Ini Daftarnya

Fajarasia.id  — Komisi III DPR RI memasukkan 13 jenis tindak pidana ke dalam ruang lingkup Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Daftar tersebut mencakup kejahatan seperti korupsi, narkotika, pencucian uang, hingga perdagangan orang.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, penyusunan daftar tersebut dilakukan setelah Komisi III mendalami masukan dari para ahli hukum serta mempelajari praktik perampasan aset yang diterapkan di sejumlah negara.

“Terkait dengan pertanyaan tentang ruang lingkup jenis tindak pidana dalam RUU ini, Komisi III DPR RI melakukan riset dan pendalaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang diatur dalam RUU ini,” kata Habiburokhman, Minggu (30/8/2026).

Menurut dia, sejumlah ahli mendorong agar jenis tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan aset tanpa putusan pidana dibatasi. Kejahatan yang masuk dalam kategori tersebut dinilai sebaiknya berkaitan dengan motif ekonomi, menimbulkan kerugian terhadap negara atau masyarakat luas, maupun tergolong serius dan berdampak besar secara ekonomi.

“Para ahli hukum menyampaikan bahwa tindak pidana yang diatur sebaiknya merupakan tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik secara ekonomi,” ujarnya.

Komisi III juga membandingkan rancangan ketentuan tersebut dengan regulasi di sejumlah negara.

Habiburokhman mencontohkan Selandia Baru yang memungkinkan perampasan aset tanpa putusan pidana terhadap tindak pidana tertentu yang dinilai signifikan, memiliki ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun, dan berkaitan dengan aset bernilai lebih dari NZ$ 30.000.

Ketentuan serupa juga ditemukan dalam sistem hukum sejumlah negara, antara lain Singapura, Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, dan Belanda. Masing-masing negara memiliki mekanisme dan batasan tersendiri terkait perampasan aset terhadap tindak pidana tertentu atau kejahatan serius.

Komisi III DPR RI menyatakan penyusunan RUU tersebut diarahkan agar penerapannya kelak efektif, proporsional, adil, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Mencermati masukan tersebut, dalam penyusunan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana, Komisi III DPR RI saat ini telah memasukkan dalam daftar mengenai tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam undang-undang ini,” kata Habiburokhman.

Ia menambahkan, masukan masyarakat dan para ahli akan terus dipertimbangkan dalam proses pembahasan.

“Masukan dari masyarakat, seperti elemen masyarakat maupun para ahli, menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara,” ujarnya.

13 Tindak Pidana yang Masuk RUU

Berikut 13 jenis tindak pidana yang disebut masuk dalam daftar ruang lingkup RUU Perampasan Aset:

  1. Tindak pidana korupsi.
  2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika.
  3. Tindak pidana terorisme.
  4. Tindak pidana penyelundupan manusia.
  5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya.
  6. Tindak pidana di bidang kehutanan.
  7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup.
  8. Tindak pidana di bidang perpajakan.
  9. Tindak pidana di bidang perbankan.
  10. Tindak pidana di bidang perasuransian.
  11. Tindak pidana di bidang pertambangan.
  12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan.
  13. Tindak pidana perdagangan orang.

Dengan masuknya 13 kategori tersebut, pembahasan RUU Perampasan Aset selanjutnya akan menentukan secara lebih rinci batasan, mekanisme, serta prosedur perampasan aset agar tidak bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.***

Pos terkait