Puan Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Desember

Puan Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Desember

Fajarasia.id  — Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ditargetkan selesai paling lambat pada Desember 2026.

Puan mengatakan, DPR masih memiliki waktu sekitar empat setengah bulan untuk menuntaskan pembahasan RUU tersebut bersama pemerintah sebelum masa sidang tahun 2026 berakhir.

“Tadi sudah disampaikan oleh pimpinan DPR, Pak Dasco, bahwa insyaallah RUU Perampasan Aset ini akan kami selesaikan pada tanggal 15 Desember tahun 2026,” ujar Puan dalam keterangan tertulis, Kamis (27/8/2026).

Menurut Puan, target tersebut menjadi bagian dari komitmen DPR untuk merespons aspirasi masyarakat yang menginginkan pengesahan RUU Perampasan Aset.

“Sekarang bulan Agustus, lalu September, Oktober, November, Desember, artinya masih kurang lebih empat setengah bulan lagi. Jadi insyaallah bahwa penutupan tahun ini, tahun 2026 itu kan 31 Desember,” kata dia.

Dasco Siap Mundur Jika Target Gagal

Sebelumnya, perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Penyampaian laporan tersebut turut disaksikan aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok bersama sejumlah perwakilan massa dari balkon ruang rapat.

Habiburokhman menyampaikan bahwa DPR menargetkan RUU Perampasan Aset dapat disahkan dalam Rapat Paripurna pada Desember 2026.

Ia menjelaskan, proses pembahasan membutuhkan waktu lantaran RUU tersebut memuat sejumlah substansi baru dan harus melalui proses partisipasi publik.

Setelah rapat paripurna, Botok dan perwakilan masyarakat diterima dalam audiensi oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa, serta Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade.

Dalam audiensi itu, Botok meminta pimpinan DPR mengundurkan diri jika RUU Perampasan Aset tidak disahkan sesuai target 15 Desember 2026.

Dasco kemudian menyatakan kesediaannya bersama pimpinan DPR lainnya memenuhi permintaan tersebut apabila target penyelesaian RUU tidak tercapai.

DPR Buka Ruang Aspirasi Publik

Puan menegaskan DPR tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi terkait pembahasan RUU Perampasan Aset.

Namun, ia meminta penyampaian aspirasi dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan DPR.

“Jikalau aspirasi dan pertemuan itu ingin dilakukan, silakan sampaikan surat permintaan untuk bertemu, sampaikan surat keinginan untuk menyampaikan aspirasi. Tentu saja kami akan menemui dan menerima aspirasi tersebut,” ujar Puan.

Ia menyebut masyarakat dapat menyampaikan pandangan melalui sejumlah saluran, seperti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama alat kelengkapan dewan atau komisi terkait.

Aspirasi juga dapat disampaikan melalui Badan Aspirasi Masyarakat (BAM), audiensi dengan pimpinan DPR maupun komisi, hingga menghadiri Rapat Paripurna.

“Bahkan sampai kemudian kami akan bolehkan perwakilannya untuk ikut dalam paripurna. Namun ya ikuti mekanisme dan aturan yang ada di lembaga DPR ini,” pungkasnya.***

Pos terkait