Fajarasia.id — Polisi mengungkap motif pembacokan sesama pelajar di Jalan H Assamawi, Jakamulya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Penyerangan tersebut dipicu rasa tidak terima setelah topi salah satu pelaku diambil saat mereka berpapasan di lokasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Putra mengatakan, pelaku kemudian mengajak sejumlah rekannya untuk menyerang korban menggunakan senjata tajam.
“Jadi para tersangka melakukan penyerangan karena merasa tidak terima pada saat melintas di wilayah tersebut, salah satu topi yang mereka gunakan diambil,” kata Verdika kepada wartawan, Selasa (6/10/2026).
Menurut dia, rasa kesal tersebut berujung pada aksi penyerangan. Para pelaku membawa senjata tajam saat mendatangi korban.
“Jadi mereka tidak terima, kemudian mengajak rekan lainnya untuk melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam,” ujarnya.
Akibat kejadian itu, seorang pelajar mengalami luka akibat sabetan senjata tajam pada bagian lengan. Korban sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan dan kini telah diperbolehkan pulang.
“Korban yang kena sajam saat ini satu, mengenai lengan korban. Setelah kejadian langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan dan saat ini sudah kembali,” kata Verdika.
Polisi sebelumnya mengamankan 10 pelajar setelah video penyerangan tersebut beredar di media sosial. Mereka diketahui berasal dari dua sekolah yang berada di bawah satu yayasan di Jakarta Timur.
Kesepuluh pelajar tersebut masih menjalani pemeriksaan. Penyidik mendalami peran masing-masing, termasuk pihak yang melakukan kekerasan serta membawa atau menggunakan senjata tajam.
Dari penanganan kasus itu, polisi menyita sebilah celurit, senjata tajam menyerupai samurai, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta 10 telepon seluler.
Penyidik menerapkan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, antara lain Pasal 307 dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun, Pasal 466 ayat (2) dengan ancaman maksimal lima tahun, dan/atau Pasal 472 huruf a dengan ancaman maksimal dua tahun enam bulan.
Karena para pelaku masih berstatus pelajar dan anak yang berhadapan dengan hukum, polisi juga masih mendalami peran masing-masing dalam rangkaian penyerangan tersebut.****





