Fajarasia.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba Bareskrim) mengejar pemilik tempat hiburan malam (THM) Planet Batam, Yuwanky, yang dilaporkan melarikan diri ke Singapura.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyebut pihaknya telah menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) dengan nomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba. “Yuwanky selaku pemilik THM Planet Batam sekaligus bandar narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkoba bersama tersangka Basri,” ujarnya, Kamis (20/8).
Polri akan bekerja sama dengan Divhubinter dan Interpol untuk memburu Yuwanky di Singapura. Surat DPO mencatat Yuwanky lahir di Selat Panjang pada 6 Mei 1959, berprofesi wiraswasta, dengan ciri rambut hitam lurus, hidung mancung, kulit putih, serta residivis kasus narkotika.
Sebelumnya, Dittipidnarkoba menangkap pengelola THM Planet 1, 2, dan 3, Basri Lewaimang, yang kabur ke Malaysia setelah penggerebekan THM HH Club/Planet 3 pada 10 Agustus 2026. Basri kini telah diterbangkan ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif.
Polri menegaskan pengejaran terhadap Yuwanky menjadi bagian dari upaya membongkar jaringan narkoba di Batam yang disebut memiliki skala peredaran besar dan terstruktur.****





