Fajarasia.id – Komisi III DPR RI mengapresiasi langkah Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri dalam mengungkap tiga perkara besar terkait kejahatan terhadap perempuan, anak, kelompok rentan, dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai pengungkapan tersebut menunjukkan keseriusan Polri dalam memberantas kekerasan seksual dan perdagangan manusia tanpa memandang latar belakang pelaku.
“Kami di Komisi III DPR RI memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Bareskrim Polri, khususnya Dittipid PPA-PPO di bawah kepemimpinan Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah,” ujar Habiburokhman kepada wartawan, Minggu (23/8/2026).
Menurut Habiburokhman, terdapat sejumlah langkah yang mendapat dukungan penuh Komisi III DPR.
Pertama, penindakan terhadap mantan kepala pelatih panjat tebing. Ia menilai kasus tersebut menjadi bukti bahwa hukum harus ditegakkan tanpa melihat jabatan, prestasi maupun relasi kuasa yang dimiliki seseorang.
“Menunjukkan bahwa hukum tidak pandang posisi, relasi kuasa, maupun prestasi olahraga. Penerapan UU TPKS secara tepat adalah wujud perlindungan hukum yang progresif,” katanya.
Kedua, Komisi III mendukung langkah Bareskrim mengejar tersangka kasus pelecehan seksual terhadap santri, Syekh Ahmad Al Misry (SAM), yang diduga berada di luar negeri.
Bareskrim telah menerbitkan red notice melalui Interpol sebagai bagian dari upaya membawa tersangka kembali ke Indonesia.
“Kami di Komisi III siap mendukung koordinasi antarkementerian/lembaga agar proses pemulangan pelaku dapat segera terwujud demi keadilan para korban,” ujar Habiburokhman.
Ketiga, DPR mengapresiasi pengungkapan jaringan TPPO yang menggunakan modus “pengantin pesanan” ke Tiongkok.
Menurut Habiburokhman, pengungkapan jaringan tersebut menjadi langkah penting untuk mencegah eksploitasi dan kekerasan terhadap warga negara Indonesia.
“Ini menyelamatkan martabat anak bangsa dari eksploitasi dan kekerasan modern,” katanya.
Habiburokhman menegaskan Komisi III akan terus mengawal proses hukum terhadap para tersangka agar berjalan transparan hingga persidangan.
Ia juga mendorong agar pelaku yang terbukti bersalah mendapatkan hukuman maksimal sehingga menimbulkan efek jera.
Selain penegakan hukum, Komisi III meminta perhatian terhadap pemulihan korban, termasuk pemulihan trauma atau victim recovery. DPR juga mendukung kampanye agar masyarakat berani melaporkan kasus kekerasan dan eksploitasi.
“Kami juga mendorong penguatan pemulihan trauma (victim recovery) dan mendukung penuh gerakan rise and speak agar masyarakat tidak takut melapor,” ujar Habiburokhman.
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah mengatakan pengungkapan tiga perkara tersebut merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas Polri.
Menurut Nurul, kepolisian berkomitmen menangani perkara yang melibatkan perempuan, anak, kelompok rentan, maupun TPPO secara profesional dan tegas.
“Tidak ada toleransi terhadap kekerasan, terhadap eksploitasi maupun perdagangan manusia, siapapun pelakunya, apapun latar belakangnya,” kata Nurul dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Ia menegaskan seluruh perkara yang masih berjalan akan diproses sesuai hukum dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Semua perkara ini yang masih dalam proses, kami proses tetap dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tentu melalui proses peradilan,” ujarnya.***





