Komisi II DPR Dukung Larangan Bakar Lahan

Komisi II DPR Dukung Larangan Bakar Lahan

Fajarasia.id – Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong, meminta seluruh pihak mematuhi instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait larangan pembukaan lahan dengan cara dibakar, termasuk untuk alasan adat. “Hal tersebut harus dipatuhi semua pihak untuk mencegah munculnya titik baru karhutla,” ujarnya, Senin (24/8).

Bahtra menegaskan dukungan penuh terhadap Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026 yang melarang gubernur, bupati, dan wali kota membuka lahan dengan cara membakar tanpa pengecualian. Ia menekankan perlunya sinergi pemerintah pusat dan daerah agar kebijakan tersebut berjalan efektif.

Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menambahkan, efektivitas instruksi bergantung pada ketersediaan petugas dan anggaran. “Kalimantan Barat itu luas wilayahnya 1,2 kali Pulau Jawa. Perlu banyak petugas atau pelibatan masyarakat. Plus adakah anggarannya, pada saat banyak daerah TKD-nya berkurang?” ujarnya.

Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026 dikeluarkan Tito pada Minggu (23/8) di Jakarta Convention Center. Instruksi tersebut menegaskan larangan pembukaan lahan dengan cara dibakar tanpa pengecualian, termasuk alasan adat. Tito menyebut langkah ini diambil untuk mencegah munculnya titik api baru.

Ia menambahkan seluruh unsur pemerintah diminta bekerja maksimal dalam menangani karhutla. “Strategi utamanya, yang sudah terlanjur terbakar harus segera dipadamkan dan dilokalisasi dengan semua mobilisasi kekuatan, termasuk dari Kementerian PU, Kementerian Pertanian, dan lain-lain,” kata Tito.

Dengan adanya instruksi ini, pemerintah berharap penanganan karhutla dapat lebih terintegrasi, sekaligus mencegah praktik pembukaan lahan yang berisiko menimbulkan bencana lingkungan.****

Pos terkait