Habiburokhman: Usher GIIAS Direkam Tanpa Izin? Segera Lapor Polisi

Habiburokhman: Usher GIIAS Direkam Tanpa Izin? Segera Lapor Polisi

Realitarakyat.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta usher atau SPG yang menjadi korban perekaman tanpa izin di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 segera melapor kepada kepolisian. Pernyataan itu disampaikan menyusul viralnya konten media sosial yang merekam seorang usher dan menjadikannya materi bertajuk “cara mendekati cewek” tanpa persetujuan.

Menurut Habiburokhman, tindakan merekam seseorang secara diam-diam, kemudian menyebarluaskannya untuk kepentingan popularitas atau keuntungan di media sosial, tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa ruang publik, termasuk pameran otomotif seperti GIIAS, harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi seluruh pengunjung maupun pekerja, khususnya usher dan SPG yang sedang menjalankan tugas secara profesional.

Habiburokhman mengatakan korban memiliki dasar hukum untuk menempuh jalur pidana maupun perdata. Ia menyebut ketentuan dalam Undang-Undang Hak Cipta terkait penggunaan potret seseorang untuk kepentingan komersial tanpa izin, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual apabila terdapat unsur eksploitasi atau pelecehan berbasis elektronik, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur perlindungan hak privasi di ruang digital.

Karena itu, ia mendorong korban maupun pihak manajemen atau agensi yang menaungi usher tersebut segera membuat laporan resmi ke Polres Tangerang Selatan, sesuai wilayah hukum tempat penyelenggaraan GIIAS.

“Korban maupun pihak manajemen sebaiknya segera melapor agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Habiburokhman, Senin (3/8/2026).

Ia juga memastikan Komisi III DPR RI akan mengawal penanganan perkara tersebut apabila laporan telah diterima aparat penegak hukum. Menurutnya, penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk memberikan efek jera kepada para pembuat konten agar tidak menjadikan privasi dan martabat orang lain sebagai bahan konten demi mengejar perhatian di media sosial.

Kasus ini kembali memicu perbincangan mengenai batas antara kebebasan membuat konten di ruang publik dan penghormatan terhadap hak privasi seseorang. Sejumlah warganet menilai perekaman tanpa persetujuan, terutama terhadap pekerja yang sedang menjalankan tugas, tidak dapat dibenarkan meski dilakukan di tempat umum.***

Pos terkait