Fajarasia.id – Pimpinan DPR RI menerima aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok bersama sejumlah rekannya di ruang Abdul Muis, Gedung DPR, Senayan, Kamis (27/8). Dalam audiensi, DPR menegaskan komitmen pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin pertemuan yang juga dihadiri Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal. Dasco menegaskan DPR akan memberikan salinan berita acara paripurna sebagai bukti komitmen kepada publik.
“Limit waktu paling lambat untuk RUU Perampasan Aset adalah 15 Desember 2026. Jika tidak selesai, pimpinan DPR siap mengundurkan diri,” ujar Dasco.
Saan Mustopa menambahkan, seluruh pihak diminta mengawal proses pembahasan hingga pengesahan. “Kita kawal bersama-sama agar komitmen ini benar-benar dijalankan,” tegasnya. Ia juga membuka ruang bagi perwakilan AMPB untuk hadir dalam RDPU guna memperkaya substansi RUU.
RUU Perampasan Aset disebut menjadi instrumen penting dalam pemberantasan korupsi, sekaligus memastikan aset hasil tindak pidana dapat dirampas negara secara sah.***





