Fajarasia.id – – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan Basri Lewaimang sebagai buronan dalam kasus dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam HH Club/Planet Batam, Kepulauan Riau.
Basri yang disebut sebagai pengelola sekaligus bandar narkoba di tempat hiburan tersebut kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Penyidik telah menetapkan satu orang DPO atas nama Basri,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Selasa (18/8/2026).
Penetapan DPO tersebut tercatat dalam surat bernomor DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba. Basri disebut merupakan warga negara Indonesia kelahiran Alor, 1 Oktober 1975.
Dalam surat DPO, polisi mencantumkan sejumlah ciri fisik Basri. Di antaranya berambut hitam ikal, mata tidak sipit, hidung pesek, bibir tidak terlalu tebal, serta berkulit hitam.
Diduga Jadi Bandar Utama
Eko mengatakan Basri diduga memiliki peran penting dalam jaringan peredaran narkoba di THM Planet Batam. Selain mengelola tempat hiburan, Basri disebut turut menyediakan berbagai jenis narkotika untuk diedarkan kepada pengunjung.
“Peran Basri selaku pengelola THM Planet 1, 2 dan 3 sekaligus sebagai bandar narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkoba yang diedarkan di THM Planet 1, 2, 3,” kata Eko.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, peredaran narkotika di tempat tersebut disebut mencapai jumlah yang cukup besar. Polisi memperkirakan sedikitnya 40.000 butir ekstasi beredar setiap bulan.
Jumlah tersebut bahkan disebut dapat meningkat ketika tingkat kunjungan ke tempat hiburan malam itu sedang tinggi.
Puluhan Aset Dipasangi Garis Polisi
Selain mengejar Basri, penyidik juga menelusuri dugaan aliran uang hasil kejahatan narkotika. Sejumlah kendaraan, kapal, rumah, ruko, hingga apartemen yang diduga berkaitan dengan Basri telah dipasangi garis polisi.
Untuk aset bergerak, polisi mencatat sejumlah kendaraan, antara lain Mitsubishi Pajero Sport, Xpander Cross, Jeep Rubicon, Daihatsu Rocky, Hummer H2, Honda Mobilio, Jeep Wrangler, dua Toyota Fortuner, Innova Venturer, Hummer H3, dan Toyota Land Cruiser.
Polisi juga memasang garis polisi pada dua kapal yang diduga terkait dengan Basri.
Sementara itu, aset tidak bergerak yang didata penyidik mencakup sejumlah rumah di berbagai kawasan perumahan, ruko di Botania II, empat unit apartemen di Pollux Habibie Meisterstadt, serta sebuah bangunan restoran di kawasan Punggur.
Dibidik dengan Pasal TPPU
Tak berhenti pada perkara narkotika, Bareskrim juga menyiapkan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Basri.
Langkah tersebut dilakukan dengan menelusuri aset dan dugaan aliran dana yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
“Selanjutnya penyidik akan dilakukan penyitaan terkait TPPU dengan tindak pidana asal narkotika yang dilakukan oleh Basri,” ujar Eko.
Saat ini, Basri masih dalam pengejaran aparat. Polisi meminta informasi dari masyarakat yang mengetahui keberadaan orang yang masuk dalam DPO tersebut untuk membantu proses.*** penegakan hukum.





