72 Tersangka Karhutla, Bareskrim Sita Korek Api dan Jeriken BBM

72 Tersangka Karhutla, Bareskrim Sita Korek Api dan Jeriken BBM

Fajarasia.id – Bareskrim Polri menetapkan 72 orang tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Polisi menyita barang bukti berupa 35 korek api, jeriken berisi bahan bakar minyak (BBM), serta berbagai peralatan yang digunakan untuk membuka lahan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Irhamni, menegaskan bukti tersebut menunjukkan adanya kesengajaan. “Ini bukan faktor alam atau dampak El Nino, melainkan pembakaran yang dilakukan untuk pembukaan lahan,” ujarnya dalam konferensi pers, Minggu (23/8).

Barang bukti lain yang disita antara lain botol plastik berisi solar dan Pertalite, minyak tanah, parang, kapak, chainsaw, hingga bibit sawit. Menurut Irhamni, modus pembakaran dilakukan saat musim kemarau agar lahan mudah dibuka dan ditanami kelapa sawit pada musim hujan.

Rincian tersangka tersebar di berbagai daerah:

  • Polda Riau: 35 tersangka dari 30 laporan polisi
  • Polda Sumsel: 17 tersangka dari 15 laporan polisi
  • Polda Jambi: 8 tersangka dari 17 laporan polisi
  • Polda Kalteng: 11 tersangka dari 8 laporan polisi
  • Polda Kalsel: 2 tersangka dari 3 laporan polisi
  • Polda Kaltim: 1 tersangka dari 2 laporan polisi
  • Polda Aceh: 2 laporan polisi
  • Polda Kalbar: 18 laporan polisi dari 2.282 titik api
  • Polda Kaltara: 2 laporan polisi dari 12 titik api

Irhamni menegaskan penindakan ini dilakukan secara profesional dengan alat bukti valid. “Kami pastikan proses hukum berjalan tegas agar tidak ada lagi pembakaran hutan yang merugikan masyarakat dan lingkungan,” katanya.***

Pos terkait