Istana Respons Putusan MK, Anggaran MBG Akan Dikaji Bersama DPR

Istana Respons Putusan MK, Anggaran MBG Akan Dikaji Bersama DPR

Fajarasia.id  – Pemerintah menyatakan akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat mulai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2028.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengatakan pemerintah menghormati setiap putusan MK. Namun, hingga kini pemerintah masih menunggu salinan resmi putusan sebelum menentukan langkah lanjutan.

Menurut Prasetyo, keputusan tersebut akan dipelajari secara menyeluruh agar pemerintah dapat memahami implikasi hukum maupun dampaknya terhadap penyusunan APBN pada tahun-tahun mendatang.

Ia menegaskan, kebijakan anggaran tidak hanya menjadi kewenangan pemerintah, tetapi juga merupakan hasil pembahasan bersama DPR RI. Karena itu, tindak lanjut atas putusan MK akan dikoordinasikan dengan parlemen dalam proses penyusunan anggaran negara.

“Karena berkaitan dengan anggaran, tentu pembahasannya dilakukan bersama DPR. Kami akan mempelajari putusan tersebut terlebih dahulu,” ujar Prasetyo.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan sejumlah warga terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis. Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan harus memiliki pos anggaran tersendiri dan tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional pendidikan paling lambat pada APBN Tahun 2028.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pengucapan putusan pada Kamis (30/7). Mahkamah juga menyatakan penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 tetap konstitusional sepanjang dimaknai hanya berlaku untuk APBN 2026, sementara pemisahan anggaran wajib diterapkan paling lambat dua tahun setelah putusan diucapkan.

Dalam pertimbangannya, MK menilai tujuan Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya berkaitan dengan sektor pendidikan, tetapi juga menyasar penurunan angka stunting serta peningkatan kesehatan masyarakat secara luas. Karena memiliki cakupan lintas sektor, program tersebut dinilai lebih tepat memperoleh alokasi anggaran tersendiri di dalam APBN.

Mahkamah berpandangan, pemisahan anggaran akan menciptakan tata kelola fiskal yang lebih jelas, sekaligus menjaga amanat konstitusi mengenai alokasi minimal anggaran pendidikan. Dengan demikian, pembiayaan sektor pendidikan tetap difokuskan pada penyelenggaraan pendidikan, sementara Program Makan Bergizi Gratis memperoleh dukungan pendanaan yang lebih transparan melalui pos anggaran khusus.

Pernyataan pemerintah yang akan mengkaji putusan tersebut menandai dimulainya pembahasan lanjutan antara eksekutif dan legislatif mengenai desain pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis pada APBN tahun-tahun mendatang.***

Pos terkait