Fajarasia.id – Komisi IX DPR RI mulai menghimpun berbagai masukan dari kalangan serikat pekerja dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Salah satu usulan yang menjadi perhatian adalah pembatasan masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak maksimal satu tahun sebelum diangkat menjadi pegawai tetap.
Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Heryawan, mengatakan seluruh aspirasi yang disampaikan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia akan menjadi bahan pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU Ketenagakerjaan.
Menurut Netty, penyusunan regulasi baru harus dilakukan melalui partisipasi publik yang bermakna agar mampu menjawab kebutuhan dunia kerja sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja. Karena itu, setiap masukan dari serikat buruh akan dipelajari sebagai bagian dari proses penyusunan substansi RUU.
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Andi Gani Nena Wea, mengatakan pihaknya akan melanjutkan komunikasi politik dengan DPR. Pekan depan, serikat buruh dijadwalkan bertemu pimpinan DPR RI untuk menyerahkan sekaligus membahas usulan resmi terkait RUU Ketenagakerjaan.
Di sisi lain, Ketua Umum Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia, Sunarno, menegaskan pembatasan masa PKWT menjadi salah satu poin utama yang diusulkan dalam draf RUU. Menurutnya, pekerja kontrak seharusnya diangkat menjadi pekerja tetap setelah masa kontrak berakhir.
Dalam usulan tersebut, masa PKWT dibatasi paling lama satu tahun, misalnya melalui kontrak enam bulan yang dapat diperpanjang satu kali selama enam bulan. Setelah itu, pekerja diharapkan memperoleh kepastian status sebagai karyawan tetap apabila hubungan kerja masih berlanjut.
Sunarno menilai pengaturan tersebut diperlukan karena praktik penggunaan pekerja kontrak semakin meluas di berbagai sektor. Menurutnya, sistem PKWT seharusnya hanya diterapkan pada jenis pekerjaan tertentu yang memang bersifat sementara, bukan digunakan untuk seluruh jenis pekerjaan.
Selain pembatasan masa kontrak, serikat buruh juga mengusulkan sejumlah perubahan lain dalam RUU Ketenagakerjaan. Di antaranya penghapusan sistem outsourcing, pembaruan mekanisme pengupahan, penguatan pengawasan ketenagakerjaan, serta pelibatan aktif organisasi buruh dalam setiap tahapan pembahasan regulasi.
Usulan tersebut, menurut Sunarno, sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya menyampaikan keinginan untuk mengevaluasi sistem outsourcing. Karena itu, serikat buruh berharap momentum pembahasan RUU Ketenagakerjaan dapat dimanfaatkan untuk menghadirkan aturan yang lebih berpihak pada perlindungan pekerja.
Pembahasan RUU Ketenagakerjaan diperkirakan akan menjadi salah satu agenda penting DPR dalam waktu mendatang. Selain menyerap aspirasi dunia usaha, DPR juga menekankan pentingnya melibatkan serikat pekerja agar regulasi yang dihasilkan mampu menciptakan keseimbangan antara kepastian investasi, perlindungan tenaga kerja, dan keberlanjutan iklim usaha di Indonesia.****





