Fajarasia.id – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan merupakan kebutuhan inti pendidikan. Dengan demikian, pendanaan program tersebut tidak lagi dapat dibebankan pada alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN.
Menurut Hetifah, putusan MK menjadi momentum penting untuk mengembalikan fungsi anggaran pendidikan sesuai amanat konstitusi, yakni meningkatkan kualitas pendidikan nasional, memperkuat pemerataan akses, dan meningkatkan mutu sumber daya manusia melalui sistem pendidikan yang berkualitas.
“Kami sangat mengapresiasi putusan MK. Keputusan ini menegaskan bahwa anggaran pendidikan sebesar 20 persen harus kembali difokuskan pada kebutuhan inti dan operasional pendidikan sesuai amanat konstitusi,” ujar Hetifah dalam keterangan tertulis, Jumat (31/7/2026).
Mahkamah Konstitusi dalam putusannya pada 30 Juli 2026 mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait pendanaan Program MBG. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan pengalokasian anggaran MBG pada APBN 2026 masih konstitusional secara bersyarat. Namun, pemerintah diminta mulai memisahkan pendanaan MBG dari anggaran pendidikan pada APBN 2027 dan paling lambat direalisasikan pada APBN 2028.
Menanggapi putusan itu, Hetifah mengungkapkan hingga kini Komisi X DPR RI belum menerima penjelasan rinci dari pemerintah mengenai skema pendanaan baru bagi Program MBG setelah tidak lagi menggunakan porsi terbesar dari anggaran pendidikan.
Ia menjelaskan, pemerintah memiliki sejumlah opsi untuk menutup kebutuhan pendanaan program tersebut, mulai dari pembentukan pos anggaran baru, realokasi dari fungsi anggaran lain di luar pendidikan, hingga memanfaatkan dana cadangan negara. Namun, skema finalnya masih akan dibahas bersama DPR dalam penyusunan APBN Tahun Anggaran 2027.
“Dengan ditariknya porsi terbesar dari anggaran pendidikan, pemerintah tentu perlu menyiapkan sumber pendanaan alternatif. Keputusan konkretnya masih menunggu pembahasan lebih lanjut antara pemerintah dan DPR,” katanya.
Hetifah menegaskan, apabila anggaran pendidikan sepenuhnya kembali difokuskan pada sektor pendidikan, maka Komisi X DPR RI akan memperjuangkan penggunaannya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, memperbaiki kesejahteraan guru, serta memperluas pemerataan akses pendidikan di seluruh Indonesia.
Menurutnya, peningkatan mutu pendidikan harus dimulai dari penguatan kualitas tenaga pendidik, penyediaan sarana pembelajaran yang memadai, hingga pemerataan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik.
“Fokus dan sumber daya pendidikan harus diarahkan untuk memperbaiki kualitas pendidikan dari hulu hingga hilir, dengan prioritas utama pada kesejahteraan guru dan peningkatan mutu pembelajaran,” tegasnya.
Komisi X DPR RI, lanjut Hetifah, akan mengawal pembahasan RAPBN 2027 agar selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Pembahasan lanjutan akan dilakukan setelah Presiden menyampaikan Nota Keuangan RAPBN 2027 pada pertengahan Agustus mendatang.
Ia menilai keputusan mengenai pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan akan sangat bergantung pada pembahasan bersama antara pemerintah dan DPR, sehingga proses penyusunan APBN 2027 menjadi momentum penting untuk memastikan amanat putusan MK dapat diimplementasikan secara bertahap dan tepat sasaran.****





