107 Guru Honorer DKI Dipecat, Pimpinan DPRD: Harus Ada Langkah Manusiawi

107 Guru Honorer DKI Dipecat, Pimpinan DPRD: Harus Ada Langkah Manusiawi

Fajarasia.id – Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memberhentikan sekitar 107 guru honorer pada awal tahun ajaran baru. Gerindra DKI Jakarta meminta agar Disdik tak langsung memecat guru honorer tersebut.

Awalnya, Wakil Ketua DPRD DKI dari Gerindra, Rani Mauliani, merasa aneh karena Disdik baru menerapkan cleansing atau pembersihan guru honorer.

“Waduh? Tidak sesuai aturan yang dibiarkan berapa lama? Kok bisa tidak ketahuan kalau ada hal-hal yang kurang sesuai apalagi hal tersebut berkaitan pada kelangsungan hidup orang,” ujar Rani, Rabu (17/7/2024).

Rani menyebut harusnya Disdik lebih manusiawi. Jangan langsung memecat guru honorer yang dibutuhkan pihak sekolah.

“Harus ada langkah-langkah yang lebih manusiawi dulu sebelum langsung dipecat. Bila sekolah tidak butuh guru honorer, buat apa kan diangkat, atau dipekerjakan. Apalagi sampai tidak koordinasi dulu ke Disdik,” ujarnya.

“Bila dibutuhkan guru honorer, kan itu juga jadi bukti bahwa sekolah butuh tambahan guru bantu,” ujarnya.

Rani pun menyoroti soal manajerial dari Dinas Pendidikan. Baginya, Disdik harus memikirkan hidup dari guru honorer yang dipecat tersebut.

“Ini menyangkut nasib orang loh, bagaimana sistem pendidikan mau baik ya kan klo secara manajerialnya di internal masih banyak yang perlu dibenahi. Belum lagi bicaranya kok seperti enteng sekali tanpa beban, coba pikirkan para honorer yang terkena cleansing tersebut bagaimana hidup mereka ke depan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri menceritakan kronologi pemutusan kontrak kerja guru honorer di Jakarta. Pemutusan itu terjadi saat sekolah memulai tahun ajaran baru.

“Pada 5 Juli, hari Jumat. Itu ada guru anggota kami P2G di Jakarta mendapat pesan WhatsApp dari kepala sekolahnya, bahwa sekolah itu sudah tidak menerima honorer lagi. Si guru ini dinyatakan tidak bisa ngajar lagi kira-kira gitu, cuma bahasanya halus,” kata Iman saat dihubungi, Selasa (16/7).

“Dia dibilang sudah tidak bisa mengajar lagi, di hari pertama tahun ajaran baru tersebut, plus diberikan broadcast dari kepala sekolah tersebut kepada guru honorer. Setelah diumumkan mereka tidak boleh lagi mengajar, mereka disuruh mengisi formulir cleansing tersebut. Ibaratnya kayak ditembak, disuruh gali kuburan sendiri,” sambungnya.

Dia melihat saat ini Indonesia sedang terjadi pemberhentian massal guru-guru honorer dengan cara masing-masing di tiap daerah. Hingga saat ini, total sudah ada 107 guru honorer di seluruh DKI Jakarta yang terkena ‘cleansing honorer’.

Respons Dinas Pendidikan

Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin buka suara soal adanya kebijakan cleansing honorer bagi guru honorer di DKI Jakarta. Dia menegaskan bahwa Dinas Pendidikan sejak 2017 sudah mengeluarkan instruksi soal pengangkatan guru harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas.

“Sejak tahun 2017 sampai 2022 sudah mengeluarkan instruksi bahwa pengangkatan guru harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan,” kata Budi saat dihubungi, Selasa (16/7/2024).

Di sisi lain, Budi mengatakan saat ini guru honorer diangkat oleh kepala sekolah tanpa adanya rekomendasi dari Dinas Pendidikan. Biaya yang dikeluarkan pihak sekolah untuk menggaji guru honorer berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tahun 2024, ditemukan peta kebutuhan guru honor yang tidak sesuai dengan Permendikbud serta ketentuan sebagai penerima honor.

“Guru honorer saat ini diangkat oleh Kepsek tanpa rekomendasi dari Dinas Pendidikan. Yang dibiayai oleh dana BOS. Kami melakukan cleansing hasil temuan dari BPK,” ungkapnya.

Budi menjelaskan bahwa terhitung sejak 11 Juli 2024, Disdik DKI Jakarta telah melakukan penataan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri di wilayah DKI Jakarta sesuai dengan Pasal 40 (4) Permendikbud No 63 Tahun 2022.****

 

Pos terkait