Wamen Transmigrasi Targetkan Sertifikasi 13.751 Lahan Rampung Akhir 2025

Wamen Transmigrasi Targetkan Sertifikasi 13.751 Lahan Rampung Akhir 2025

Fajarasia.id — Pemerintah melalui Kementerian Transmigrasi menargetkan penyelesaian penerbitan 13.751 sertifikat hak milik (SHM) bagi warga transmigran pada akhir tahun 2025. Target tersebut menjadi fokus utama dalam Rapat Koordinasi Nasional yang digelar pada 12–14 Oktober 2025 di Shanaya Resort, Malang, Jawa Timur.

Rakor tersebut dibuka langsung oleh Wakil Menteri Transmigrasi, Viva Yoga Mauladi, yang menegaskan bahwa percepatan sertifikasi tanah transmigrasi merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum bagi para transmigran yang telah lama menetap di lokasi transmigrasi.

“Dari total target 13.751 bidang, saat ini sudah diterbitkan sebanyak 6.615 sertifikat. Kami optimistis seluruhnya dapat diselesaikan pada Desember tahun ini,” ujar Viva Yoga dalam sambutannya, Senin (13/10/2025).

Ia menekankan bahwa proses sertifikasi tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh Kementerian Transmigrasi, melainkan membutuhkan kolaborasi aktif dengan Kementerian ATR/BPN serta pemerintah daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

“Kami mendorong pendekatan jemput bola karena eskalasi dari daerah masih tergolong lambat. Perlu ada perubahan pola kerja agar proses verifikasi dan penerbitan SHM bisa dipercepat,” tambahnya.

Dalam laporan yang disampaikan oleh Direktur Pengembangan Satuan Permukiman dan Pusat Satuan Kawasan Pengembangan, Edi Wibowo, tercatat sebanyak 235 kasus sengketa lahan transmigrasi tersebar di 188 titik pada 101 kabupaten di 26 provinsi. Permasalahan tersebut umumnya melibatkan tumpang tindih dengan kawasan hutan, lahan milik korporasi, maupun klaim masyarakat lokal.

Sebagai langkah penyelesaian, pemerintah telah mengalokasikan dana tugas pembantuan kepada pemerintah daerah untuk mendukung proses pensertifikatan. Dana tersebut akan digunakan untuk mempercepat verifikasi dokumen yuridis dan spasial melalui kerja sama dengan kantor wilayah BPN dan kantor pertanahan setempat.

Rakor ini turut menghadirkan narasumber dari Direktorat Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Ditjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, serta Direktorat Landreform, Ditjen Penataan Agraria, yang memberikan arahan teknis terkait percepatan sertifikasi.***

Pos terkait