Wakil DPR RI Ketua Bidang Kokesra Muhaimin Usulkan Pajak Buku Perlu Dihapus

Wakil DPR RI Ketua Bidang Kokesra Muhaimin Usulkan Pajak Buku Perlu Dihapus

Fajarasia.co – Agar harga buku jadi semakin terjangkau, maka pajak yang dikenakan kepada penerbit dan pencetak buku perlu dihapus.

“Ke depan pajak buku harus dihapus agar harga buku lebih murah dan terjangkau,” kata Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar saat mengunjungi Islamic Book Fair (IBF) 2022 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu (7/8/2022).

Menurut Cak Imin, di era disrupsi dan pandemi covid-19 saat ini, cukup memberi pukulan telak pada industri buku di Indonesia. Apalagi di era kemajuan teknologi informasi, terjadi penurunan terhadap minat baca masyarakat.

“Kalau sudah bisa dijangkau harganya, minat publik untuk membaca tentu semakin tinggi,” ujarnya.

Terkait Islamic Book Fair (IBF) 2022, Ketua Umum PKB itu bersyukur karena pengunjung sangat ramai, bahkan banyak pengunjung yang datang dari berbagai daerah di Tanah Air.

“Pengunjung IBF 2022 sangat padat bahkan penuh dan sesak, ternyata dari beberapa daerah yang datang menikmati dan belanja buku. Bersyukur atas semangat masyarakat untuk terus membaca dan belanja,” ucapnya.

Dikutip dari klikpajak.id, jasa usaha percetakan juga tak lepas dari bagian objek yang dikenakan pajak, layaknya bisnis pada umumnya.

Ada banyak jenis pajak yang menjadi kewajiban pelaku usaha jasa percetakan seperti halnya bisnis-bisnis lainnya. Namun, jika mengacu pada jenis transaksinya, pajak jasa percetakan merupakan pajak yang dikenakan terhadap transaksi atas jasa percetakan.

Secara khusus, transaksi yang dikenakan pajak jasa percetakan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf C Angka 2 UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008.

Melalui PMK No. 141 Tahun 2015, Jasa Percetakan menjadi objek pajak yang termasuk dalam Jasa Lain kena pajak.****

Pos terkait