Fajarasia.id – KPK masih terus mengusut kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Hari ini, KPK memanggil Ketua DPRD Kalsel Supian HK.
“Hari ini Senin (25/11), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin (25/11/2024).
Supian dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama Supian HK Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan,” kata Tessa.
KPK Sudah Panggil Paman Birin
Sebelumnya, KPK juga telah memanggil Sahbirin Noor atau Paman Birin untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, sudah dua kali Paman Birin mangkir dari pemeriksaan.
Paman Birin sedianya diperiksa pada Senin (18/11). Mantan Gubernur Kalsel itu absen tanpa memberikan keterangan kepada KPK.
KPK lalu menjadwalkan ulang panggilan kepada Paman Birin pada Jumat (22/11). Namun, Paman Birin lagi-lagi mangkir dari panggilan KPK.
Sahbirin Noor sempat ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Dia lalu menggugat ke pengadilan hingga status tersangkanya pun gugur. KPK mengatakan meski tidak lagi berstatus tersangka, Sahbirin tetap wajib hadir dalam setiap panggilan KPK.
Pimpinan KPK Sempat Beri Ultimatum ke Paman Birin
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya telah meminta mantan Gubernur Kalsel itu koperatif dalam menjalani proses hukum yang melibatkannya. Alex menekankan pentingnya Paman Birin hadir memenuhi panggilan KPK.
“Ya, itu nanti tentu penyidiklah. Penyidik kan punya kewenangan melakukan upaya paksa itu. Pimpinan sudah memerintahkan dilakukan penyidikan terhadap perkara-perkara yang lain. Status yang bersangkutan kan dibatalkan, tetapi perkara yang lain kan berjalan,” kata Alex di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/11).
Pada konferensi pers Selasa 8 Oktober 2024, Wakil Ketua Nurul Ghufron telah mengumumkan ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Pemprov Kalsel ini. Berikut daftarnya:
Tersangka penerima:
1. Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalimantan Selatan
2. Ahmad Solhan (SOL) selaku Kadis PUPR Kalimantan Selatan
3. Yulianti Erynah (YUL) selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel
4. Ahmad (AMD) selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee
5. Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan
Tersangka pemberi:
1. Sugeng Wahyudi (YUD) selaku pihak swasta
2. Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta.****