Usai Di Pecat, Irjen F Sambo Diberikan Waktu 3 Hari Ajukan Banding

Usai Di Pecat, Irjen F Sambo Diberikan Waktu 3 Hari Ajukan Banding

Fajarasia.co – Sanksi pemecatan tidak dengan hormat FS tersangka pembunuhan Brigadir J bisa dibanding. FS pun langsung mengajukan banding yang nanti keputusannya akan final, dan mengikat.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan banding dilakukan secara tertulis. Hak banding sesuai dengan Pasal 69 Kode Etik Profesi Polri atau KEPP.

“Kesempatan banding disampaikan secara tertulis, dan berlaku tiga hari kerja. Waktu banding 21 akan memutuskan keputusannya,” kata Irjen Dedi Prasetyo.

Keputusan banding nanti bisa diterima, dan tidak. Jadi ada kemungkinan FS bebas dari sanksi pemecatan tersebut, meski juga berpeluang keputusan malah dikuatkan.

Nantinya keputusan banding bersifat final, dan mengikat. Tidak ada lagi saluran yang bisa dipakai untuk menentang keputusan sidang banding.

Kadiv Humas lantas menginformasikan FS akan menerima apapun hasil sidang banding. Hal itu disampaikan FS selepas menjalani sidang etik hingga Jumat (26/8/2022) dini hari WIB.****

Pos terkait