Fajarasia.id – Pemerintah tengah merancang aturan terkait kejahatan suap lintas negara sebagai bagian dari komitmen pemberantasan korupsi global. Ketua Studi Antikorupsi dan Pencucian Uang Universitas Bandar Lampung, Zainuddin Hasan, menyoroti pentingnya meneliti urgensi aturan ini.
Menurut Zainuddin, belum ada regulasi khusus dalam hukum Indonesia yang mengatur suap lintas negara. sehingga perlu dikaji apakah akan dimasukkan dalam revisi UU Tipikor atau dibuat undang-undang tersendiri.
Ia menekankan Indonesia harus memastikan bahwa sistem hukum nasional sudah solid dalam menangani kasus korupsi. “Hal utama yang perlu dilakukan adalah memperkuat sistem hukum internal, baik dari sisi regulasi maupun aparat penegak hukumnya,” ujarnya saat dihubungi Rabu (12/2/2025).
Salah satu tantangan utama dalam penegakan hukum suap lintas negara adalah perbedaan regulasi di masing-masing negara. Kerja sama internasional sangat diperlukan, terutama dalam konteks perjanjian ekstradisi dan ratifikasi konvensi antikorupsi global seperti UNCAC.
Meski demikian, Zainuddin berpendapat bahwa Indonesia perlu fokus pada pembenahan internal terlebih dahulu. “Bagaimana kita bisa memberantas korupsi lintas negara jika sistem hukum kita sendiri masih lemah?” tambahnya.
Aturan ini memang menjadi langkah maju dalam upaya pemberantasan korupsi, tetapi keberhasilannya sangat bergantung pada kesiapan internal. Jika sistem hukum nasional sudah kuat, barulah Indonesia dapat lebih efektif berkontribusi dalam kerja sama antikorupsi global.****






