Tragedi Mahasiswa Unud Jadi Sorotan, DPR Desak Kampus Bertindak Tegas

Tragedi Mahasiswa Unud Jadi Sorotan, DPR Desak Kampus Bertindak Tegas

Fajarasia.id  — Insiden tragis yang menimpa mahasiswa Universitas Udayana, Timothy Anugerah Saputra, memicu keprihatinan mendalam dari kalangan legislatif. Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, meminta pihak kampus untuk memberikan sanksi tegas kepada individu yang diduga terlibat dalam aksi perundungan terhadap korban.

“Kami mendesak Universitas Udayana untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang sepadan,” ujar Hetifah dalam pernyataan resmi di Jakarta, Senin (20/10/2025).

Timothy, mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, ditemukan meninggal dunia pada Rabu pagi, 15 Oktober 2025, setelah diduga melakukan aksi bunuh diri dengan melompat dari lantai dua gedung FISIP. Dugaan perundungan mencuat setelah beredar tangkapan layar percakapan grup WhatsApp yang menunjukkan komentar tidak pantas dari rekan-rekannya.

Hetifah menyebut kejadian ini sebagai tamparan keras bagi dunia pendidikan tinggi. Ia menyesalkan bahwa kekerasan psikologis masih terjadi di lingkungan kampus, meskipun telah ada regulasi yang mengatur pencegahan dan penanganannya.

“Permendikbud Nomor 55 Tahun 2024 sudah jelas mengatur soal ini. Seharusnya kasus seperti ini bisa dicegah jika aturan tersebut dijalankan dengan baik,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya pembentukan dan penguatan satuan tugas di setiap perguruan tinggi untuk menangani kekerasan, termasuk yang bersifat verbal dan emosional. Menurutnya, kampus harus menjadi ruang aman bagi mahasiswa, bebas dari intimidasi dan tekanan mental.

“Perundungan bisa terjadi dalam berbagai bentuk relasi, baik antar mahasiswa, antara dosen dan mahasiswa, maupun antara pimpinan kampus dan staf pengajar,” tambah Hetifah.

Menanggapi kasus ini, Rektor Universitas Udayana, I Ketut Sudarsana, menyatakan telah menginstruksikan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) untuk menyelidiki dugaan keterlibatan perundungan dalam kematian Timothy. Ia menegaskan bahwa kampus tidak akan ragu menjatuhkan sanksi kepada pelaku yang terbukti bersalah.

“Unud mengecam keras segala bentuk kekerasan, baik secara langsung maupun melalui media digital,” tegasnya dalam pernyataan resmi yang diunggah pada Jumat, 17 Oktober 2025.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek, Togar Mangihut Simatupang, menyatakan bahwa sanksi terberat bagi pelaku perundungan di perguruan tinggi adalah dikeluarkan dari kampus. Ia menegaskan bahwa penanganan kasus seperti ini harus mengacu pada regulasi yang berlaku.****

Pos terkait