Fajarasia.id – Komnas Perempuan membentuk tim panitia seleksi (Pansel) untuk memilih Anggota Komisi Paripurna Komnas Perempuan yang baru. Tim pansel ini diisi oleh kalangan akademisi hingga mantan anggota DPR.
“Kami mempercayakan kepada Pansel untuk bekerja secara independen, imparsial, transparan, akuntabel dan berintegritas, guna mendapatkan orang-orang terbaik di Indonesia menjadi Anggota Komisi Paripurna Komnas Perempuan 2025-2030,” ujar Ketua Komnas Perempuan 2020-2025, Andy Yentriyani dalam siaran persnya, Selasa (16/7/2024) lalu.
Tim Pansel ini diisi oleh lima orang dengan berbagai latar belakang berbeda. Berikut ini daftarnya:
1. E. Kristi Poerwandari (Guru Besar bidang Ilmu Psikologi Klinis di Universitas Indonesia)
2. Marzuki Darusman (Mantan anggota DPR, Jaksa Agung, Pelapor Khusus PBB)
3. Masruchah (Wakil Ketua Komnas Perempuan periode 2010-2014, Sekretaris Majelis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia, Pegiat HAM perempuan)
4. Melani Budianta (Anggota Komisi Kebudayaan di Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia, anggota Akademi Jakarta, aktivis di bidang kajian budaya dan gender di Indonesia)
5. Yosep Adi Prasetyo atau Stanley (Aktivis gerakan masyarakat sipil, mantan Ketua Dewan Pers, mantan Wakil Ketua Komnas HAM periode 2007-2012), yang bertugas sebagai sekretaris.
Selaku Ketua Pansel, Melani Budianta menyatakan bahwa tim telah menyusun kriteria, kelengkapan dan tahapan proses seleksi yang akan dilaksanakan. Pansel, ingin menjaring calon yang memiliki wawasan dan pemahaman komprehensif tentang persoalan perempuan hingga kelompok minoritas.
“Selain itu tentu saja Pansel mencari calon-calon yang memiliki solidaritas atau belarasa pada kaum terpinggirkan, motivasi dan kesediaan mendukung agenda kerja Komnas Perempuan dalam mewujudkan HAM, khususnya terhadap perempuan di Indonesia, serta memiliki komitmen untuk bertindak non-partisan,” kata Melani Budianta.
Adapun proses pendaftaran Calon Anggota Komisi Paripurna Komnas Perempuan 2025-2030 dimulai dari 16 Juli 2024. Pendaftaran akan ditutup pada 16 Agustus 2024 mendatang. Kemudian syarat dan kriteria calon antara lain ialah sebagai berikut:
Syarat calon Komisioner Komnas Perempuan
1. Warga negara Indonesia
2. Terlibat secara aktif dalam upaya memperjuangkan HAM perempuan sekurang-kurangnya 15 tahun
3. Tidak memiliki rekam jejak sebagai pelaku korupsi, perusakan alam, dan kekerasan dalam ranah domestik, publik dan negara
4. Tidak terlibat dalam perkawinan poligami/poliandri
5. Bukan pengurus atau anggota partai politik
6. Bisa berasal dari aktivis, akademisi, pensiunan ASN/anggota Polri/TNI, pensiunan jaksa, atau mantan diplomat
7. Tidak sedang menempuh studi/kuliah dan apabila nanti menjabat sebagai Anggota Komisi Paripurna Komnas Perempuan bersedia untuk tidak menempuh studi/kuliah
8. Bersedia bekerja penuh waktu sebagai Anggota Komisi Paripurna Komnas Perempuan; serta bersedia mengikuti seluruh tahapan proses seleksi.
Kriteria calon Komisioner Komnas Perempuan
1. Memiliki pengetahuan tentang HAM Perempuan termasuk kekerasan dan diskriminasi berbasis gender, peraturan perundang-undangan yang relevan dan instrumen HAM internasional
2. Memiliki komitmen dan konsistensi terhadap HAM Perempuan terutama dalam penghapusan kekerasan dan diskriminasi berbasis gender, memiliki integritas dan pemahaman etika yang mendasar
3. Memiliki keberpihakan terhadap korban, menghormati keberagaman serta peka terhadap perbedaan kondisi fisik dan psikis, agama/keyakinan, ras/etnis, usia, orientasi seksual, asal-usul kebangsaan dan status sosial lainnya
4. Mempunyai kapasitas kepemimpinan, kematangan kepribadian, kemampuan bekerja sama serta mampu menjalin hubungan dengan para pemangku kepentingan.****